•   03 May 2024 -

Bisnis Jastip Ilegal Terbongkar! Sepatu hingga iPhone 11 Disita

Bisnis -
27 September 2019
Bisnis Jastip Ilegal Terbongkar! Sepatu hingga iPhone 11 Disita Foto: Hendra Kusuma

KLIKKALTIM -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar modus usaha jastip alias jasa titipan yang terbukti merugikan negara.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jastip per 25 September 2019.

Heru menyebut, 422 penindakan hanya berasal dari Bandara Soekarno-Hatta yang berasal dari satu rombongan.

"Dalam rombongan tersebut terdapat 14 orang, masing-masing orang membawa tiga hingga empat jenis barang yang ternyata dimodalkan oleh satu orang," kata Heru di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Heru mengungkapkan, Bea Cukai telah berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 4 miliar dari 422 tindakan jastip. Sedangkan barang yang berhasil diamankan mulai dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, dan perhiasan. Adapun, barang-barang jastip tersebut berasal dari Bangkok, Hong Kong, Singapura, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.

Menurut Heru, 422 tindakan ini merupakan modus baru bagi masyarakat yang ingin menghindari kewajiban fiskalnya. Seperti membayar bea masuk, PPn, PPh, hingga PPNBM.

"Penindakan ini sebagai bentuk Pemerintah harus membuat level playing field dsru persaingan yang tidak fair. Karena sudah ada pengusaha yang membayar pajak, PPh, PPh badan, PPN," tegas Heru.

Heru mengungkapkan bahwa penindakan terhadap 14 orang pelaku jastip ini merupakan modus baru peralihan dari para importir yang terbiasa menggunakan modus spliting atau memecahkan akun demi menghindar batasan ketentuan.

Modus splitting masih menjadi metode yang kerap digunakan para penyedia jasa titipan. Hal ini untuk mengakali batas nilai pembebasan sebesar US$ 500 per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Sejak Bea Cukai menerapkan program anti splitting melalui PMK-112/PMK.04/2018 di Oktober 2018, terdapat 72.592 consignment notes (CN) yang berhasil dijaring di tahun 2018 dengan nilai mencapai Rp 4 miliar dan naik di tahun 2019 sampai dengan bulan September 2019 sebanyak 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.

"Kita berhasil mendeteksi ini dan kita minta ini diselesaikan dengan prosedur komersil. Supaya masyarakat dapat informasi," ungkap dia.

Sumber :  detik.com




TINGGALKAN KOMENTAR