•   02 May 2024 -

ASN Pakai Narkoba

4 Pegawai Positif Sabu Masih Aktif Bekerja, Sanksi Masih Dibahas Internal Pemkot Bontang

Bontang - M Rifki
22 Mei 2023
4 Pegawai Positif Sabu Masih Aktif Bekerja, Sanksi Masih Dibahas Internal Pemkot Bontang Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin/ M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sebanyak 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang masih aktif bekerja. 

Kepada Klik Kaltim Kepala Disdamkartan Amiluddin mengaku, mereka masih aktif bekerja sampai saat ini. Ke-4 oknum ASN yang terjaring narkoba itu diantaranya berinisial ED, AS, Ar, dan HJ. 

Semua oknum itu merupakan staff dan tercatat merupakan pekerja lama yang sudah berada di Disdamkartan. "Iya masih kerja mereka. Soal sanksi masih akan dibahas sama tim. Kewenangan sanksi kan bukan dari kepala OPD Setelah itu kita akan tindaklanjuti," kata Amiluddin, Senin (22/5/2023). 

Baca Juga : Jadi 'Sarang' Narkoba, Najirah Minta Rombak Pegawai di Disdamkartan

Dirinya berharap mereka ASN yang terjaring bisa mengikuti rehabilitasi di BNN Kota Bontang. Bahkan Amiluddin meminta kepada personil lain baik ASN, PPPK, dan Honorer untuk berhenti sebelum kembali didapat. 

"Kalah saya berani untuk mengecek jajaran di Disdamkartan. Untuk memastikan bersih dsri narkoba," tuturnya. 

Dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengaku, tim pertimbangan hukum baru akan membahas penetapan sanksi di Rabu (24/5/2023) mendatang. 

Hasil rekomendasi BNNK bontang soal 4 ASN yang terjaring narkoba sudah diterima. Dari hasil itu juga akan dibahas untuk menjatuhkan sanksinya. 

Dirinya mengapresiasi inisiasi Kepala Disdamkartan yang berani meminta BNNK Bontang untuk melakukan deteksi dini dengan tes urin jajarannya. 

"Kita masih rapatkan lusa. Nanti baru lah dapat kesimpulan. Karena perlu konsolidasi duku tim ini," tutur Sudi. 

Baca JugaBertambah Lagi, BNN Kembali Jaring 2 ASN Disdamkartan Bontang Positif Sabu

Disinggung soal sanksi. Sudi mengaku akan menjurus pada hukuman berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Dari informasi yang dihimpun Klik Kaltim, sanksi berat terbagi menjadi tiga. Diantaranya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Sanksi berat kita pertimbangan didalamnya ada komponennya. Keputusan nanti seperti apa tergantung tim yang ada," pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR