•   19 May 2024 -

Abdul Kadir Tappa : Perda RZWP3K Beri Kedaulatan bagi Nelayan

Bontang - M Rifki
17 Oktober 2021
Abdul Kadir Tappa : Perda RZWP3K Beri Kedaulatan bagi Nelayan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Abdul Kadir Tappa mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Abdul Kadir Tappa mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan masa berlaku dari 2021-2041 mendatang. 

Dalam peraturan ini Kadir Tappa menyampaikan perhatian pemerintah terhadap masyarakat pesisir. 

Pasalnya, dalam aturan ini mengatur tentang wilayah tangkap nelayan. Potensi pariwisata dan melindungi masyarakat yang bermukim di kawasan pesisir. 

Sosialisasi ini langsung diberikan untuk warga yang tinggal di wilayah pesisir seperti, Loktuan, Bontang Kuala, Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, Berbas Pantai, wilayah atas laut seperti selangan, melahing, gusung dan tihi-tihi. 

Klik Juga : Abdul Kadir Tappa Sosialisasi Perda Pengendalian dan Pemotongan Hewan Ternak di Bontang

"Ini tanggung jawab DPRD Provinsi untuk mensosialisasikan aturan-aturan yang baru ditetapkan," ungkap Kadir Tappa, saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RZWP3K di Hotel Tiara Surya, Senin (18/10/2021). 

Selain itu, hak yang dimiliki masyarakat pesisir dalam hal mendapatkan kehidupan yang layak. Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan jika Bontang menjadi wilayah yang secara zonasi wilayah terbilang lengkap. 

Semua di atur, daerah tempat tinggal nelayan, wilayah tangkap nelayan dan wilayah Industri. 

Masyarakat pun diminta untuk melaporkan kepada penegak hukum jika terjadi adanya dugaan pencemaran atau kerusakan wilayah perairan pesisir yang mendapat kerugian. 

"Makanya dalam Perda tersebut juga ada Bab sanksi yang akan dijatuhkan jika ada perusahaan yang mengganggu aktivitas nelayan," ungkapnya.




TINGGALKAN KOMENTAR