AH Desak Wali Kota Cabut "Surat Sakti", Dinilai Rawan Pelanggaran
KLIKKALTIM.COM - Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris (AH) minta Pemkot segera mencabut surat rekomendasi wali kota ke perusahaan asal Kutai Timur.
Ia menilai langkah pemerintah itu berpotensi regulasi Undang-undang Nomor 23/2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Klik juga : "Surat Sakti" dari Basri, Beri Rekomendasi ke Perusahaan Kutim
Di pasal 67 67 huruf B, D dan E dan juga Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Daerah bahwa, kepala daerah tidak boleh bertindak atas nama pribadi.
"Kalau bisa dicabut secepatnya. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi kontra di kalangan publik. Kalau tidak, maka kami akan menggunakan hak interpelasi bahkan angket ke walikota," tandas AH.
AH juga sangsi dengan legalitas hukum surat itu apakah telah sesuai dengan administrasi pemerintahan daerah.
Di samping itu, surat yang ditujukan ke perusahaan swasta bukan milik daerah.
"Kalau pun ingin merekomendasikan Perusda harus minta persetujuan kami (DPRD-red) juga," ungkapnya.
Klik juga : Soal Surat Sakti Wali Kota, Basri Dinilai Salah Gunakan Wewenang
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam turut menyayangkan sikap tersebut. Dia menilai tindakan tersebut merujuk pada penyalahgunaan wewenang jabatan atau abuse of power.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: