•   30 April 2024 -

Buntut Aksi Mosi Tak Percaya Sekretaris, Basri Minta Jumlah Pegawai DPM-PTSP Dikurangi

Bontang - M Rifki
07 April 2024
Buntut Aksi Mosi Tak Percaya Sekretaris, Basri Minta Jumlah Pegawai DPM-PTSP Dikurangi Wali Kota Bontang Basri Rase menilai jumlah pegawai di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bontang terlalu gemuk/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Wali Kota Bontang Basri Rase meminta jumlah pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dikurangi. 

Permintaan ini buntut analisi beban kerja di dinas ini dianggap terlalu gemuk. Pemerintah menganalisis beban kerja buntut aksi protes puluhan pegawai yang meminta sekretaris dicopot. 

Basri Rase mengatakan, komposisi pegawai di dinas ini dianggap terlalu banyak. Dengan 80 orang pegawai terlalu berlebih. Untuk itu, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah tengah menganalisis beban kerja di OPD ini.  

"Saya minta untuk dikurangi. Karena dinilai terlalu banyak total pekerja sampai 80 orang. Itu bagian Ortal Setda dan BKPSDM diminta menghitung ABKnya," ucap Basri Rase kepada Klik Kaltim. 

Baca Juga : Konflik DPM-PTSP Bontang Ungkap 'Permainan' Anggaran Perjalanan Dinas

Baca Juga : Temuan Rekayasa Anggaran Perjalanan Dinas, Basri Ingatkan Pegawai Jangan Main-Main dengan Hukum

Lebih lanjut, Basri meyakini dari total 50 pekerja yang melayangkan petisi itu tidak sepenuhnya mengalami hal serupa. 

Setelah dimintai keterangan ternyata kebanyakan pekerja hanya ikut-ikutan dalam menandatangani petisi mosi tidak percaya kepada Sekretaris. 

Imbasnya pun berdampak kepada temuan beberapa persoalan. Seperti kurang disiplinnya pekerja, manipulasi biaya perjalanan dinas, dan tidak teratur dalam berpakaian. 

"Setelah dicek ternyata hanya beberapa saja yang murni menyatakan mosi tidak percaya itu. Sebagian besar hanya ikut-ikutan. Tapi sudah selesai hasil investigasi tim," sambungnya. 

Dalam waktu dekat. Pemkot Bontang rencananya akan memindahkan pegawai bahkan Sekretaris yang ditemui bermasalah.

Kendati begitu, pelantikan Sekretaris menunggu hasil surat BKPSDM ke Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, kepala daerah dilarang melakukan mutasi kurun 6 bulan menjelang Pilkada. 

"Kita sudah bersurat. Kalau Sekretaris kan jelas ada catatan dipindah karena ada konflik internal. Kita lihat saja apakah disetujui atau tidak," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR