•   09 May 2024 -

Dicabuli sejak Kelas 5 SD, Honorer di Bontang Sempat Setubuhi Anak Tirinya

Bontang - Fitri Wahyuningsih
12 Juli 2019
Dicabuli sejak Kelas 5 SD, Honorer di Bontang Sempat Setubuhi Anak Tirinya Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono.

KLIKKALTIM.com -- Kelakuan Sy, seorang oknum honorer Pemkot Bontang amat tak terpuji. Bukannya membimbing putri tirinya menjadi pribadi lebih baik. Sy justru melakukan tindakan cabul, yang belakangan berujung pada tindakan pesetubuhan, Kamis (11/7/2019).
 
Kelakuan tak patut Sy bermula medio 2012 silam. Kala itu, Sy kerap melakukan tindakan cabul kepada putri tirinya Ani -- bukan nama sebenarnya -- yang saat itu duduk di bangku kelas 5 SD. Tindakan cabul itu berupa mencium dan meraba bagian-bagian vital tubuh Ani. Ini berlangsung menahun, hingga kelakukan nakal Sy semakin tidak terkontrol. 

Memasuki 2015, atau tepatnya saat Ani duduk di kelas II SMP. Kelakukan Sy semakin menggila. Ia memaksa Ani melayani dorongan seksualnya, yakni melakukan persetubuhan. Ani tidak menginginkan itu. Namun ia tak berdaya melawan keinginan biadab Sy.

Lantaran kondisinya saat itu, usia Ani masih sangat belia. Dan hidupnya amat bergantung pada keluarga. Walhasil, disitulah menjadi mula hubungan sanggama antara bapak tiri dan anak tiri ini terjadi menahun.

Sementara Dona -- bukan nama sebenarnya, yang merupakan ibu kandung Ani dan istri Sy, tak mengetahui kelakukan sang suami. Lantaran hubungan seksual acap Sy lakukan pada Ani di siang hari. Dikala Dona tak berada di rumah. Karena bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Kebiadaban Sy terendus belum lama ini, sekira Maret 2019 silam. Itu berasal dari laporan Lili, putri kedua Dona, adik Ani. Saat waktu Lili berujar pada Dona bahwa si ayah tiri (Sy) kerap masuk ke kamar Ani dan "menggangunya". Seiring waktu Dona kemudian tahu. Maksud dari mengganggu itu ialah hubungan persetubuhan.

Mendapati fakta tersebut, Dona tak lantas melaporkan Sy ke polisi. Ia masih sempat menimbang beberapa hal. Semisal konsekuensi yang bakal ditanggung Sy (kurungan penjara) bila dilaporkan. Kondisi psikologis putrinya (Ani) dan persepsi keluarga.

Namun usai membicarakan persoalan ini pada adik pelaku. Dona membulatkan tekad, dan resmi melayangkan laporan ke polisian pada 24 Juni 2019 lalu. Di hari itu pula, polisi langsung menciduk Sy di kediamannya. Sy tak berkutik, dan kepolisian segera menggiringnya ke tahanan.

Keterangan diterima KlikBontang dari Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono. Korban sudah tak ingat berapa kali si ayah tiri menyetubuhinya. Mengingat itu telah berlangsung sejak bertahun silam.

Berdasar hasil visum, diketahui korban memang sering melakukan hubungan seksual, namun ia tidak hamil. Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bontang. Korban kini aman bersama keluarga, dan tersangka telah dijebloskan ke jeruji besi.

"Tersangka sudah kami tahan. Dan kasus ini ditangani PPA Satreskrim Polres Bontang," pungkas Iptu Suyono. ***




TINGGALKAN KOMENTAR