•   18 May 2024 -

Dijanjiin Nikah, Pemuda Ini Setubuhi Pacarnya 3 Kali

Bontang - Ichwal Setiawan
27 September 2017
Dijanjiin Nikah, Pemuda Ini Setubuhi Pacarnya 3 Kali R pemuda berusia 20 tahun warga RT 20 Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu kini mendekam di Mapolsek Marangkayu usai dibekuk petugas Sabhara Polres Bontang di kediamannya.

KLIKKALTIM.COM- Jalinan cinta kedua sejoli ini harus berujung ke kepolisian, pemuda R (20) nekat menggauli Mawar (Nama samaran) yang masih berusia 16 tahun dengan iming janji dinikahi usai lulus sekolah nanti.

Tak hanya sekali, pemuda beralamatkan di Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini sudah menggagahi Mawar sebanyak tiga kali.

"Hanya modus pelaku saa, korban dan pelaku memang pacaran dan mereka berjanji bakal nikah usai lulus sekolah," urai Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf didampingi Kasubag Humas Iptu Suyono, Selasa (26/9/2017).

Tertangkapnya R, bermula dari aduan orangtua Mawar ke polisi pasca mengetahui anak gadisnya itu, menjadi korban nafsu remaja lelaki yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas tersebut, Sabtu 23 September 2017.

Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bontang, Kalimantan Timur R berkilah persetubuhan atas dasar suka sama suka. Rekan satu sekolah korban ini mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Pertama dilancarkan medio 19 Agustus. Berlanjut pada 23 Agustus, dan 5 September silam.

"Aksi terakhir dilakukan di salah satu ruang kosong (Gudang) di SMP Desa Santan Ulu," jelas kapolres.

Meski atas dasar suka sama suka, R tetap harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Mawar, mengingat gadis tersebut masih di bawah umur.

Saat ini tersangka R bersama barang bukti berupa pakaian korban, telah diamankan Polsek Marangkayu. Dan terhadap tersangka, penyidik menjerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR