•   18 May 2024 -

DPRD Bontang Tegaskan Raperda Insentif Rohaniawan Ditunda

Bontang - Said NR
27 Maret 2017
DPRD Bontang Tegaskan Raperda Insentif Rohaniawan Ditunda Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris

BONTANG.KLIKKALTIM - Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris menegaskan jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Insentif Penggiat Agama di Kota Bontang bukan ditolak, melainkan pembahasannya ditunda.

"Agar tidak ada kesalahpahaman, kami luruskan. Jika Raperda penggiat agama bukan ditolak, tapi ditunda," tegas Agus Haris.

Penundaan ini bukan tanpa alasan. Dirinya mengaku, anggaran minim membuat Raperda yang memuat mengenai pemberian insentif bagi guru mengaji, mubalig, rohaniawan, penjaga rumah ibadah, dan Guru Sekolah Minggu ini ditunda sementara waktu dulu.

"Ada beberapa fraksi menyarankan menunda pembahasan raperda ini. Apalagi raperda ini tentang pemberian insentif, jadi harus melihat anggaran terlebih dahulu,” papar politisi Gerindra ini.

Meski begitu, Agus menjamin insentif penggiat agama tetap diberikan. Sebab, saat ini Pemkot Bontang juga sudah mempunyai peraturan wali kota (perwali) yang sudah mengatur secara teknis pemberian insentif tersebut.

Dia pun menjamin, Raperda ini akan kembali diajukan di Program Legislasi Daerah (Prolegda) berikutnya, dengan pertimbangan adanya anggaran dimiliki daerah. “Kami semua sebenarnya mendukung, raperda ini juga inisiatif dari Komisi I. Hanya karena melihat anggaran yang tersedia, jadi sementara waktu ditunda,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Subbag Sosial Bagian Sosial Ekonomi Pemkot Bontang, Shantie Nor Farida membenarkan jika dalam pertemuan sebelumnya di Desember 2016, dijanjikan insentif penggiat agama akan diberikan pada Januari atau Februari 2017. Bahkan, seluruh berkas administrasi sudah diproses seluruhnya. “Jadi sudah diproses, kami pun saat ini memang masih menunggu jawaban dari BPKD,” katanya.

Diperkirakan, insentif yang tertunggak dari Juli-Desember 2016 lalu akan diusulkan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017. Namun untuk insentif di 2017, akan tetap dicairkan seperti biasanya. “Kemungkinan baru dibayar saat (APBD) Perubahan untuk yang keterlambatan itu,” jelasnya.

Dirinya pun memaklumi kekhawatiran para penggiat agama atas insentif yang tak kunjung cair. Namun, keterlambatan tersebut akibat imbas dari keterlambatan pemerintah pusat mengirimkan dana ke daerah.

Selain itu, Pemkot Bontang juga mendahului pembayaran kepada kontraktor karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016. “Meksipun APBD kita minim, tapi insentif untuk penggiat agama tetap kami anggarkan di 2017,” katanya.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR