•   09 May 2024 -

Dua Investor Air Bersih Ditolak Pemkot Bontang

Bontang - M Rifki
12 Januari 2022
Dua Investor Air Bersih Ditolak Pemkot Bontang Ilustrasi air bersih/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dua proposal investasi pengelolaan air bersih ditolak Pemkot Bontang. Pemerintah beralasan kedua investor itu tak mampu memenuhi kualifikasi serta membebani anggaran daerah. 

Kepala Bidang Investasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Karel mengatakan, kedua investor itu tidak sesuai dengan kebutuhan di Kota Bontang. 

Investasi pertama dari perusahaan MPDT Capital Berhad, perusahaan pengolahan air minum dengan teknologi desalinasi (air asin diubah ke air tawar). 

Perusahaan ini mulai melirik kerja sama dengan pemerintah medio 2021 kemarin. Belakangan, rencana ini batal karena persyaratan belum bisa terpenuhi.

Perusahaan ini, sambung Karel, tak memiliki kajian pra studi kelayakan (Feasibility Study) kemudian ingin menekan kerja sama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).  

"Tidak bisa lanjut karena terlalu banyak proses yabg dilangkahi. Langsung mau minta MOU. Untuk itu tidak dilanjutkan," kata Karel, saat dikonfirmasi Klikkaltim.com, Kamis (13/1/2022). 

Klik Juga : Investor Industri Pengolahan Sampah Plastik Mulai Susun Studi Kelayakan

Investor selanjutnya berencana akan mengelola air minum dengan memanfaatkan air dibawah tanah dan waduk yang berada di Kelurahan Kanaan. 

Prosesnya sudah sampai studi kelayakan. Tetapi, tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak masuk dalam kriteria yang dibutuhkan. 

Soalnya, pembiayaan yang dilimpahkan ke Pemkot dinilai terlalu besar. Kemudian, Perumda Tirta Taman juga masih mampu mengelola pasokan air minum.

Klik Juga : Investasi Jumbo PT KPI: Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia

"Beban APBD terlalu besar, sekira Rp 15 miliar. Beberapa indikator juga tidak terpenuhi. PDAM juga masih menyanggupi pengelolaan air minum," terangnya. 

Diakhir, Karel juga menyampaikan. Investor yang ingin menanamkan modalnya juga harus sesuai ketentuan aturan yang berlaku. 

Dengan membuat kajian, serta memastikan dari proses kajian hingga kesepakatan tentu saling memberikan keuntungan. 

"Investor juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Tetapi prosesnya harus dipenuhi. Boleh masuk, cuman sesuai dengan kepentingan kedua belah pihak," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR