Kajari Bontang Tahan 1 Terdakwa 'Mafia Tanah', Kerugian Negara Rp 5,2 Miliar
Kemudian Marmin juga terlibat bersama dengan Husein Assegaf yang tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu.
Ternyata terdakwa hanya membayarkan senilai Rp 35 ribu saja. Artinya, ada mark up harga dan saat itu Marmin menerima keuntungan senilai Rp 878 juta.
Lebih lanjut kata Syamsul terdakwa juga memiliki kewajiban membayarkan uang yang sudah dibayarkan dan dikembalikan kepada negara.
"Terdakwa pasti wajib mengembalikan kerugian negara. Ini kami juga masih proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Terdakwa Marmin didakwa melanggar primair pasal 2 ayat satu junto pasal 18 uu RI nomor 31 tahun 1999, junto uu RI nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 KUHPP, subsidair pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 uu RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.
Baca Juga : Korupsi Lahan Bandara Bontang; Terpidana Dimas Ditahan, Mantan Camat & Lurah Tunggu Giliran
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: