•   08 May 2024 -

Perkara Perusda AUJ Tak Jelas, LBH Populis Borneo Desak Kejari

Bontang - Fitri Wahyuningsih
13 Maret 2019
Perkara Perusda AUJ Tak Jelas, LBH Populis Borneo Desak Kejari Kepala Bidang Litigasi Bagian Penanganan Perkara LBH PB, Ahmad Said. (KLIKBONTANG/FITRI)

KLIKBONTANG.com -- Lembaga bantuan hukum Populis Borneo (LBH PB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang segera menuntaskan perkara perusda Aneka Usaha Jasa (AUJ) milik Pemkot Bontang.

Ini diungkapkan Kepala Bidang Litigasi Bagian Penanganan Perkara LBH PB, Ahmad Said, Minggu (10/3/2019) malam. Pihaknya mempertanyakan, bagaimana kejelasan kasus ini. Mengingat perkara yang merugikan negara sebesar Rp 8 miliar ini telah mencuat ke publik sejak setahun silam. Namun hingga hari ini, penanganan kasus tersebut masih simpang siur alias masuk ke pengadilan.

Awalnya Kajari Bontang beralasan. Perkara ini molor lantaran Direktur AUJ, Dandi Priyo Anggono tak diketahui keberadaanya. Sebabnya, Kajari lantas memasukkan Dandi kedalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2018 silam.

Namun berdasar keterangan Kajari Bontang, Agus Kurniawan kepada media pada Juli 2018 lalu. Pihaknya telah melacak tempat persembunyian Dandi, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan modal kerja Perusda AUJ senilai Rp 8 miliar. 

Inilah yang dipertanyakan Said bersama LBH PB. Mengapa kasus ini masih saja molor. Padahal keberadaan tersangka, telah diendus Kejari. 

''Saya ingat betul itu. Setelah pak Kajari dilantik.  Katanya mau tangani kasus tipikor yang mempunyai kualitas, bukan kuantitas. Kasus AUJ ini termasuk prioritas. Sekarang kami tuntut, gimana realisasinya? Masa tangani kasus begini aja Kajari mandul sih?,'' tanya Said. 

Said meminta Kejari benar-benar serius dalam menangani perkara ini. Pasalnya, selain telah merugikan negara. Ini pun menyangkut kredibilitas Kejari sebagai badan penegak hukum. 

Kasus ini sudah cukup menyita perhatian publik. Dirinya tak ingin, ada persepsi yang timbul akibat tak jelasnya penanganan kasus ini. 

Lebih jauh Said menjelaskan. Dalam waktu dekat, pihak LBH PB akan melayangkan surat pada Kejari Bontang. Untuk menyelenggarakan audiensi. Menuntut kejelasan resmi dari Kejari Bontang perihal molornya kasus ini. 

''Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Kejari untuk adakan audiensi mengenai penanganan kasus ini,'' imbuhnya. 

Apabila ke depan audiensi antara Kejari dan LBH PB benar terlaksana. Keterangan resmi itu kemudian akan dikaji tim LBH PB. Guna melihat, apakah ada unsur pembiaran, Kejari kurang dalam bekerja, atau ada kendala lain terkait penanganan kasus ini. 

Selain itu, LBH PB juga menuntut Kejari bertanggung jawab pada publik. Dengan memberi keterangan resmi. Mengapa kasus ini bisa berlarut hingga sekian lama. 

''Bagaimana pun. Kejari harus memberi pernyataan resmi pada publik. Ini terkait sekali dengan kredibilitas mereka,'' tutup Said. ***




TINGGALKAN KOMENTAR