•   07 May 2024 -

Seorang Kakak di Bontang Perkosa Adik Tiri hingga Hamil, Gara-Gara Nonton Video Porno

Bontang - Redaksi
15 November 2022
Seorang Kakak di Bontang Perkosa Adik Tiri hingga Hamil, Gara-Gara Nonton Video Porno ilustrasi.

KLIKKALTIM.COM - Tersangka pemerkosaan yang ditangkap jajaran Polres Bontang  pada Selasa (15/11) kemarin ternyata setelah diusut merupakan saudara tiri dari korban. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tindakan tersangka ini dilakukan secara sadar. 

Berdasarkan keterangan tersangka yang saat ini masih duduk di bangku SMP tersebut, sebelum memperkosa dirinya menonton film porno. Berhubung saat itu hanya ada korban dan tersangka di dalam rumah. 

Baca juga : Hamili Pacar, Remaja 14 Tahun Ditangkap Polisi

Akhirnya tersangka melancarkan aksi tercela kepada adiknya sendiri. Sang adik tidak bisa melawan karena dia mengalami gangguan fisik di lengannya. 

"Jadi tersangka ini merupakan kakak tirinya. Bukan sebagai pacar. Tersangka dua kali memperkosa sang adik karena habis menonton film porno," kata Iptu Bonar Hutapea, Rabu (16/11/2022). 

Saat ini korban yang juga telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. 

Lebih lanjut, informasi dari korban dia tidak hanya disetubuhi sang kakak, melainkan ayah tirinya juga melakukan hal yang sama. 

Untuk keterangan yang menjurus ke ayahnya masih didalami oleh penyidik. Karena, sang ayah saat ini berada di Lapas Bontang usai terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika. 

Saat ini korban sedang mengandung dari hasil perbuatan bejat sang kakaknya.

"Kalau sang ayahnya masih kami dalami. Korban mendapatkan pendampingan khusus karena mengalami trauma," ucapnya. 

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak,  Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. 

"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR