•   13 May 2024 -

DPRD Bontang

Soal Penarikan Retribusi Sampah, BW Sarankan Pemkot Lakukan Ini Biar Tak Bebankan Warga

Bontang - M Rifki
09 Juni 2023
Soal Penarikan Retribusi Sampah, BW Sarankan Pemkot Lakukan Ini Biar Tak Bebankan Warga Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang minta Pemkot menyusun formula secara tepat sebelum kebijakan penarikan retribusi sampah dari masyarakat diterapkan. 

Pemerintah perlu memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam kebijakan pungutan retribusi ke warga. 

"Kalau perda kan bersifat umum. Harus ada aturan turunannya berupa Pewali, membahas soal juklak, dan juknis," kata Bakhtiar Wakkang kepada Klik Kaltim, Jumat (9/6/2023). 

Selain itu dirinya juga mempertanyakan bagaimana saat masyarakat yang tidak berlangganan dengan Perumda Tirta Taman. Semua itu harus dirincikan supaya masyarakat menjadi paham. 

Belum lagi beban warga yang juga membayar petugas pengangkut sampah yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Jangan sampai justru beban bertambah diberikan kepada masyarakat. 

"Iya harus diberikan penjelasan juga. Kalau kami pada prinsipnya setuju saja ada penarikan retribusi karena itu merupakan kewajiban," sambungnya. 

Baca Juga Usai Penarikan Tong Sampah; Pemkot Bakal Pungut Retribusi ke Warga, Dipotong saat Bayar Air

Sementara DLH Bontang saat ini masih melakukan sosialisasi awal soal penarikan retribusi sampah kepada masyarakat. 

Durasi pendataan dan sosialisasi diprediksi akan bergiliran dari setiap kelurahan. Durasi waktunya hingga Agustus 2023 mendatang. 

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin mengatakan, iuran ini juga diterapkan bagi warga yang menggunakan jasa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Sebab, KSM hanya memungut jasa angkut sampah dari rumah warga menuju TPST atau TPS3R. 

Sedangkan, retribusi yang dipungut pemerintah merupakan untuk jasa pengangkutan dari TPST menuju TPA di Bontang Lestari. 

Baca JugaOngkos BBM Truk Pengangkut Sampah Rp 54 Juta/Bulan, Pemkot Sebut Bisa Irit Kalau Warga Tertib

Diketahui, jumlah satuan harga retribusi dibagi menjadi 3 pengelompokkan berdasarkan KWH meteran listrik warga. 

Diantaranya untuk yang dibawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500, kemudian dibawah 1300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp 7.500 per bulannya.




TINGGALKAN KOMENTAR