•   09 May 2024 -

Tersangka Jabat Direktur BUP; Dinilai Berjasa, Dianggap Politik Balas Budi

Bontang - M Rifki
12 Januari 2022
Tersangka Jabat Direktur BUP;  Dinilai Berjasa, Dianggap Politik Balas Budi Kantor Pelabuhan Loktuan Kecamatan Bontang Utara/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Wali Kota Bontang Basri Rase membeberkan alasan pemerintah tetap melantik tersangka kasus korupsi sebagai Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Loktuan. 

Basri mengaku, tak mempersoalkan status tersangka yang melekat dengan Lien Sikin, Direktur PT Laut Bontang Timur, perusahaan daerah yang baru dibentuk. 

Ia beralasan, Sikin dianggap sudah berjasa atas terbentuknya BUP ini. Dia, kata Basri, sangat berkontribusi dalam mendapatkan izin pengelolaan pelabuhan. 

"Masa sih, ketika dia (Lien Sikin) yang mengurus dari awal, tiba-tiba berhasil terus kita harus copot, Berilah dia kesempatan," ucap Basri, Rabu (12/1/2022).

Klik Juga : Masuk Tahun Kedua, Kejaksaan Bantah Kasus Korupsi Perusda AUJ Mandek

Bahkan, pengurusan izin sudah melewati kepemimpinan Wali Kota sebelumnya. Basri juga beralasan mempertimbangkan pengalaman kerja dari Lien Sikin dalam penunjukannya sebagai Direktur BUP.

Disisi lain Lien, adalah orang lama di internal Perusda AUJ. "Tidak mungkin kita ngambil dari luar, Lien itu bagian dari perusda AUJ lama yang punya pengalaman," pungkasnya.

Politik Balas Budi

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai sikap Wali Kota Basri Rase bertentangan dengan asas dan prinsip pemberantasan korupsi. 

"Penetapan tersangka itu menurut saya sudah melanggar asas dan integritas dalam suatu kota. Apalagi untuk mengelola BUMD," kata pria yang akrab disapa Castro ini, kepada Klikkaltim.com beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, Pemkot seolah tidak memiliki figur lain saja dalam memilih orang untuk memimpin BUMD yang diperuntukkan pendapatan daerah. 

Pemerintah punya hak untuk menentukan siapapun direktur karena sebagai pemilik saham mayoritas. 

"Sederhananya. Kenapa, yang terpilih harus yang memiliki rekam jejak buruk. Wali kota merupakan wakil Pemerintah dalam RUPS," sambungnya. 

Pertanyaannya, kata Castro, kalau insting kepala daerah komitmen dalam pemberantasan korupsi, seharusnya beliau sadar. Meski belum ada vonis dari pengadilan. Mestinya, tidak boleh mengisi posisi jabatan strategis. 

Bisa saja, ada istilah politik balas budi yang sedang berlangsung. Castro pun menduga Wali Kota Bontang seakan tersandera dengan sikap yang dikeluarkan. 

"Memilih pimpinan anak usaha Perusda AUJ. Harusnya mengedepankan rekam jejak. Tetapi, saya menduga wali kota seakan tersandera dengan istilah politik balas budi," terangnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR