•   05 May 2024 -

Kadisdik Roma; Sekolah Negeri Diharamkan Memungut Iuran

Disdik Kutim - Marki
25 Agustus 2019
Kadisdik Roma; Sekolah Negeri Diharamkan Memungut Iuran Plt Kadisdik Kutim Roma Malau

KLIKKALTIM.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur memberikan gambaran secara jelas mengenai larangan melakukan pungutan di sekolah jenjang TK, SD dan SMP Negeri. Penegasan tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kutim Roma Malau. Roma membeberkan, ada keluhan wali murid akan adanya pungutan uang komite bagi siswa baru. Roma menekankan bahwa, hukumnya haram bagi sekolah memungut iuran komite. 

“Tidak bener itu, sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada siswa didik,” ujar Roma, belum lama ini.

Mengenai larangan tersebut, Dinas Pendidikan Kutim juga mengeluarkan surat keteragan dengan nomor : 420/1432/Disdik-Skt/VIII/2019 tertanggal, (14/8/ 2019).

“Surat ditujukan kepada seluruh TK, SD dan SMP Negeri agar dapat dipatuhi dan ditindak lajuti,” terang Roma.

Dalam surat tersebut, sekolah jenjang TK, SD dan SMP negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua/wakinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pungutannya ditentukan.

Untuk perihal penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/sumbangan pendidikan dijabarkan harus diputuskan dalam musyawarah dan mufakat yang melibatkan orang tua/wali peserta didik, guru, kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kutim.

Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana sumbangan dijelaskan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pihak pemangku kepentingan pendidikan, terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah dan penyelenggara satuan pendidikan.

Ditegaskan, Dinas Pendidikan Kutim sesuai kewenangannya dapat membatalkan bantuan dan/sumbangan yang diterima jika tidak sesuai peraturan perudang-undangan.

Surat larangan pungutan sekolah ini mendapat respons positif dari salah satu pengamat publik di Kutim. Ketua Pasak Mulawarman Kutim, Adi Azis menyebutkan, pungutan uang komite selama ini selalu menjadi keluhan wali murid.

“Dana sumbangan atas nama komite sekolah. Orang tua murid juga tak bisa berkutik, mereka jadi terpaksa untuk bayar,” tuturnya.

Azis berharap, keputusan Dinas Pendidikan Kutim ini dapat dipatuhi oleh seluruh jenjang sekolah yang dimaksud. Dia mengimbau masyarakat melapor jika masih terjadi pungutan yang dirasa tidak sesuai dengan kententuan. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR