•   30 April 2024 -

Terima Aduan Pencemaran Lingkungan, Komisi I DPRD Kaltim: Segera Ditindaklanjuti

DPRD Kaltim - Redaksi
29 Mei 2021
Terima Aduan Pencemaran Lingkungan, Komisi I DPRD Kaltim: Segera Ditindaklanjuti Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin.

KLIKKALTIM.com -- Ada banyak hal yang harus dituntaskan Komisi I DPRD Kaltim dalam waktu dekat. Beberapa di antaranya merupakan aduan yang datang dari masyarakat. Tentu masyarakat meminta para legislator tersebut untuk memfasilitasi masalah yang dialami dan bisa segera diselesaikan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin pun mengungkapkan bahwa, lumayan banyak aduan yang harus segera dituntaskan dalam waktu cepat. Tentu sebagai tindak lanjut dari aspirasi atau keluhan yang disampaikan masyarakat.
Beberapa permasalahan yang harus segera diselesaikan adalah dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kukar. Hal itu diduga akibat aktivitas tambang batu bara dari PT Insani Bara Perkasa (IBP) di kilometer 11.

Seorang warga bernama Muhammad mengaku, lahannya diduga harus merasakan dampak akibat limbah batu bara. Sehingga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar ke perusahaan. Lahan yang dimiliki Muhammad ditumbuhi kebun salak denga luas 3,4 hektar. Dirinya tak bisa panen karena kebun yang telanjur kena limbah.

Bicara soal masalah tersebut, politisi dari Fraksi Golkar itu menyebut bahwa pihaknya sudah berupaya menyelesaikan dengan bentuk mediasi. Yakni pertemuan antar perusahaan dan warga yang merasakan.

“Jadi sekarang lagi tahap negosiasi untuk capai kesepakatan sampai akhir bulan ini. Kalau tidak ketemu kesepakatannya, baru lah kami turun tangan lagi,” beber Udin.

Lalu, ada pula permasalahan soal koperasi di Kutim dan Bontang. Dalam waktu dekat, tepatnya minggu depan Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait. Sedangkan untuk aduan perihal tapal batas di Kutim, ujar Udin, sudah proses akhir penyelesaian. Kesepakatan ganti rugi sudah ditemukan.
Terkait aduan soal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC), Udin menyebut pencemaran yang dimaksud telah merusak tanam tumbuh masyarakat. Sungai yang biasa menjadi sumber konsumsi turut diduga tercemar. Sehingga tak bisa digunakan untuk kepentingan konsumsi lagi.

“Itu versi dari masyarakat, jadi kami jadwalkan di minggu depan untuk kunjungan ke KPC juga, kami mau lihat dulu, betul atau tidaknya versi dari masyarakat ini,” pungkas Udin.




TINGGALKAN KOMENTAR