•   01 May 2024 -

132 Hektar Kebun Kelapa Sawit Hasil Rambahan Dikembalikan Fungsinya

Ekonomi - Yoyok S
24 September 2019
132 Hektar Kebun Kelapa Sawit Hasil Rambahan Dikembalikan Fungsinya Kebun kelapa sawit seluas 132,46 Ha yang ia kuasai wajib dikembalikan ke Negara untuk dihutankan kembali sesuai fungsinya melalui PT. Multi Kusuma Cemerlang (PT MKC) selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI yang sah.

KLIKKALTIM -- Selasa (3/9/2019) telah dilaksanakan pengembalian lahan kepada negara terkait kasus perambahan di dalam kawasan hutan yang dilakukan oknum bernama Sarifuddin.

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda No. 200/PID/2018/PT SMR tanggal 19 Desember 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 158/Pid.B/LH/2018/PN.Sgt tanggal 06 November 2018, telah memutuskan bahwa Sarifuddin telah terbukti melanggar ketentuan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan melakukan penggunaan kawasan hutan tanpa izin menteri, yakni melakukan usaha perkebunan sawit.
 
Ia divonis dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Selain itu barang bukti kebun kelapa sawit seluas 132,46 Ha yang ia kuasai wajib dikembalikan ke negara untuk dihutankan kembali sesuai fungsinya melalui PT. Multi Kusuma Cemerlang (PT MKC) selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI yang sah.
 
Menindaklanjuti putusan tersebut maka perusahaan bersama kejaksaan dan kepolisian kemudian melakukan proses pengembalian fungsi lahan dengan diawali pembacaan putusan pengadilan dari Jaksa di hadapan keluarga terdakwa dan pihak PT MKC. Perusahaan juga sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan sosial terkait kegiatan pengembalian fungsi lahan ini kepada masyarakat yang dihadiri pula oleh pemerintah terkait. 
 
General Manager PT MKC Widyarsono mengungkapkan bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan proses komunikasi dan negosiasi. “Proses hukum yang dilakukan oleh PT MKC merupakan langkah terakhir setelah sebelumnya negosiasi tidak menemukan titik temu”, ujar widy.
 
Widy menambahkan dalam setiap kegiatan operasionalnya, perusahaan berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Mematuhi standar operasional perusahaan (SOP) dan mengedepankan pemberian informasi yang transparan dan dialog terbuka dengan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Persetujuan Informasi Diawal Tanpa Paksaan (Padiatapa).
 
Penyelesaian kasus ini merupakan bagian penting dari penegakkan hukum bidang kehutanan di Indonesia. Menurut data KLHK, dalam rentang tahun 2015 hingga 2018, KLHK telah berhasil membawa 567 kasus kejahatan lingkungan ke pengadilan.
 
Sementara itu, Kabag Humas Polres Kutai Timur, Kompol Rezky juga mengungkapkan bahwa pelanggar pidana perambahan hutan seperti yang terjadi di area PT MKC akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sejauh ini pengembalian lahan terkait berlangsung tertib melalui mediasi dari kepolisian.
 
Pemerintah pusat, daerah dan kepolisian telah berkomitmen untuk bersinergi dan konsisten dalam melakukan penertiban kegiatan ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 



TINGGALKAN KOMENTAR