•   02 May 2024 -

Adik Dibui, Giliran Hasanuddin Mas'ud Kakak Bupati PPU Dibidik KPK Kasus Dugaan Korupsi BanKaltimtara

Kaltim - Redaksi
15 Februari 2022
Adik Dibui, Giliran Hasanuddin Mas'ud Kakak Bupati PPU Dibidik KPK Kasus Dugaan Korupsi BanKaltimtara Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Adik Dibui, Giliran Hasanuddin Mas'ud Kakak Bupati Penajam Paser Utara Dibidik KPK Kasus Dugaan Korupsi Bank Kaltimtara. [Istimewa]

KLIKKALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan korupsi yang melibatkan Hasanuddin Mas'ud yang tak lain merupakan kakak dari Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Masud. 

Abdul Gafur diketahui kini sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kab PPU. Laporan dugaan korupsi itu telah diterima langsung oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.  

"Setelah kami cek, benar ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Laporan terhadap Hasanuddin diduga terkait dugaan korupsi terhadap Bank Kaltimtara salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemprov Kaltim, Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara), pemerintah kabupaten atau kota se-Kaltim dan pemerintah kabupaten atau kota se-Kaltara dengan bentuk badan hukum perseroan terbatas. Di mana, adanya dugaan kerugian mencapai Rp240 miliar.

Awal dugaan korupsi itu diduga terkait kucuran kredit investasi yang dikeluarkan oleh Bank Kaltimtara kepada dua perusahaan yakni, PT HBL milik Hasanuddin Mas'ud dan PT CMR milik Said Amin. Diduga, kucuran kredit yang dinilai cukup besar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun, Ali Fikri belum menjelaskan secara detail dugaan korupsi tersebut. Tentunya, kata Ali, laporan tersebut akan terlebih dahulu di analisa oleh tim Dumas KPK.

"Tentu kami akan pelajari, dan tindaklanjuti dengan proses verifikasi dan telaah lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK) dan Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI). Mereka kembali mendatangi KPK untuk meminta kelanjutan laporan mereka ke KPK yang telah dibuatnya pada 7 Februari 2022 lalu.

"Dokumen pelaporan kami sudah diserahkan kepada KPK. Adanya dugaan korupsi di Bank Kaltimtara. Sebagai warga masyarakat tugas kami melaporkan jika menemukan indikasi korupsi," ucap Ketua FAKK Ahmad Mabbarani di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Sementara itu, Direktur Eksekutif PILHI, Syamsir Anchi berharap KPK dapat mengusut dugaan korupsi tersebut.

"Harapan kami agar KPK menuntaskan dugaan kasus korupsi di Bank Kaltimtara melalui pencairan kredit dalam jumlah besar kepada orang tertentu. KPK harus memeriksa pemilik perusahaan agar dugaan kerugian negara bisa diungkap secara hukum," imbuhnya.

Sumber: Suara.com




TINGGALKAN KOMENTAR