•   26 April 2024 -

Kantung Parikir Minim, Polantas Izinkan Parkir di Pinggir Jalan

Kaltim - Redaksi
03 Juli 2021
Kantung Parikir Minim, Polantas Izinkan Parkir di Pinggir Jalan Pengendara memarkir mobilnya di tepi jalan di Jalan Brigjen Katamso (Kawasan Tertib Lalu Lintas)/Asriani - Klik Bontang.

KLIKKALTIM -- Pelaksanaan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bontang menuai kritik dari pengendara dan pemilik toko. 

Pengendara mengeluhkan larangan parkir di badan jalan sepanjang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), tak dibarengi dengan penyediaan kantong parkir. 

Ismail Usman, pengendara roda empat, mengaku kesulitan saat berbelanja di sepanjang Jalan Brigjen Katamso - Bhayangkara. 

Pasalnya, kantong parkir yang tersedia cukup jauh dari lokasi belanja. Sedangkan, dirinya khawatir kalau memarkirkan mobilnya kena tilang. 

"Ini yang bikin kita bingung, mau gak mau parkir di atas trotoar," ujarnya. 

Kebijakan ini juga mendapat catatan dari anggota dewan, Bakhtiar Wakkang, dia menilai tilang elektronik saat ini belum tepat diterapkan. 

Sebab, idealnya aturan harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Masalahnya saat ini, tilang elektronik berlaku tetapi kantong parkir minim. 

"Harusnya ada solusinya (kantong parkir) yang disiapkan Dinas Perhubungan, sebelum diterapkan," ungkapnya. 

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi'i mengatakan, setiap pengendara tetap dibolehkan memarkir kendaraan mereka saat berbelanja, asalkan bukan di badan jalan. 

Tetapi, petugas menyarankan agar setiap pengemudi memarkir kendaraannya di kantong parkir terdekat. 

"Dalam artian markir nya jangan di badan jalan," ungkapnya, Kamis (1/6/2021).

Kata Imam, larangan parkir di jalanan sudah diatur di dalam UU nomor 22/ 2009 pasal 43 ayat (3) Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Disebutkan di dalamnya, parkir di ruang milik jalan hanya bisa dilakukan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan.

Artinya, tidak boleh memarkir kendaraan di badan jalan nasional. Sehingga, Imam Safi'i menyarankan agar pengendara yang hendak memarkir kendaraan sebaiknya di bahu jalan.

"Jalan nasional itu tidak boleh parkir di badan jalan, makanya kita sarankan masyarakat parkirnya di bahu jalannya," pungkasnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR