Penumpukan Batu Bara Ilegal di Martadinata, Polres Kutim Panggil 6 Saksi
KLIKKALTIM.COM - Menindaklanjuti aktivitas penumpukan Batu bara yang terjadi kawasan wilayah RT 02 Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Polres Kutim bakal memanggil para saksi.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf mengatakan akan memanggil beberapa saksi pada, Senin 23 Maret 2021 mendatang.
Para saksi diantaranya 2 warga sekitar yang menetahui asal mula aktivitas tersebut dan 4 supir truk batu bara.
"Besok kita buat surat panggilan untuk datang senin depan sekarang kami masih data alamat dan nomor hpnya," ujar Rouf kepada klikkaltim.com, Jumat (19/3/21).
Diungkapkan Rauf, aktivitas penumpukkan batu bara tersebut ternayata dilakukan pada subuh dini hari dan belum mengantongi izin.
"Dapat informasi awal operasionalnya mereka subuh jadi kita minim saksi tapi akan kita upayakan usut dengan mengembangkan informasi," bebernya kembali
Selain itu, belum diketahui siapa pemilik dan kemana arah tujuan batu bara tersebut.
"Informasi awal yang didapat dari masyarakat sekitar katanya akan dibawa ke pelabuhan Loktuan, tapi secara tertulis diberita awal kami belum tertuang disitu jadi akan kami panggil dulu,"
Dirinya pun meminta kepada pihak Kapolsubsektor Teluk Pandan agar terus memantau kawasan tersebut.
"Kami sudah minta kepada pihak Kapolsubsektor Teluk Pandan kepada IPDA Suyamto untuk mengawasi kawasan tersebut," tutupnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: