•   10 May 2024 -

OPINI: Jerat Hukum Bagi Pelanggan Prostitusi Daring Anak Dibawah Umur

Korporasi -
13 Maret 2019
OPINI: Jerat Hukum Bagi Pelanggan Prostitusi Daring Anak Dibawah Umur Risnal, S.H, Direktur LBH Populis Borneo

SETIAP kali kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi. Seluruh pasang mata langsung tertuju pada muncikari, dan terutama, pada si pekerja seks komersial (PSK). Namun ada satu kerap terlewat dari perhatian publik. Yakni, keberadaan si pelanggan jasa seksual ini.

Kondisi serupa terjadi. Ketika Polres Bontang mengungkap jaringan prostitusi daring, Kamis (21/2/2019) lalu. Berita ini langsung bikin satu kota heboh. Mengingat muncikari, dan korban, terbilang  muda.

Dua orang muncikari adalah suami istri. Laki-laki inisial RR usia 19. Sedang peremuan inisal NR usia 16 tahun. Korbannya, Mentari— bukan nama sebenarnya, masih bocah kelas 2 SMP. Usia 14 tahun.

Kepolisian menahan dua muncikari. Si Korban,  Mentari masih diluar. Tapi kurang diketahui keberadaanya. Publik hanya sibuk mengulik pribadi Mentari. Menanyakan hal-ikhwal moralitas. Seperti, apa yang mendorong Mentari lakukan pekerjaan berat nan riskan ini. Rentan tertular penyakit seksual ganas. Namun lebih ganas dari itu. Penghakiman publik yang tak tahu menahu perihal duduk perkara.

Sedang si pelanggan. Nyaris tak tersentuh. Baik oleh penegakan hukum, publik dan media. Di luar sana. Mereka nikmati udara bebas. Mungkin, melanjutkan petualangan mencicipi daun muda lain.

Tidak ada yang bertanya. Siapa penggunanya? Mengapa dibiarkan bebas? Tidakkan mereka tahu bahwa Mentari anak di bawah umur?

Pertanyaan ini mengemuka. Lantas, bagaimana status pelanggan prostitusi daring anak dibawah umur, dalam perspektif hukum. Mengingat, prostitusi daring tak akan eksis. Bila tak ada pasar. Dengan kata lain. Pengguna jasa, muncikari, dan korban yang dijadikan komoditas, merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dalam menggerakkan bisnis ilegal ini.

Menurut pandangan saya pribadi untuk kasus Mentari, si pengguna sebenarnya dapat dijerat hukum. Ada tiga 'Skenario' yang bisa digunkan. Pertama, menggunakan undang-undang (UU) Informasi, Teknologi, dan Elektronik (ITE). Lantaran bisnis olah syahwat daring masuk dalam wilayah transaksi elektronik.

Pelanggan bisa dikenai Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat(1) UU 1/2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. dan Mucikari sebenarnya bisa kena juga.

Kedua, ialah Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan. Namun pasal ini miliki jangkauan terbatas. Karena merupakan delik aduan. Hanya bisa menjerat pelanggan yang sudah menikah. Itupun bila pasangan resmi si pelanggan mengadukannya kepada pihak berwajib. Namum Pasal ini bisa diperkarakan hanya bila suami atau istri melakukan aduan.

Ketiga, pelanggan dapat dijerat melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak dan melanggar Pasar 78, atau Pasal 82, dan Pasal 88 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda maksimal 200 juta.

sehingga Dugaan melakukan ekspolitasi terhadap anak adalah paling kuat dari semua skenario. Pasalnya, sebelum setuju menggunakan jasa Mentari. Terlebih dahulu calon pelanggan mendapat formulir yang disediakan dalam aplikasi pesan instan, Mi Chat. Dalam formulir itu tercantum biodata Mentari. Berikut keahlian dimilikinya.

Dari keterangan RR (Mucikari), kan ada semacam biodata Mentari di dapat calon pelanggan. Itu semakin menguatkan kesalahan mereka.

Kuatnya tekanan publik pada Mentari tak lepas dari perhatian yang mendorong saya untuk membuat tulisan ini. kendati berdasar akuan RR, keinginan menjadi PSK datang dari Mentari sendiri.

Namun publik tak bisa sekonyong-konyong melabel Mentari negatif. Pertama harus diingat. Mentari adalah anak dibawah umur. Kemampuan menimbang sebab-akibat dari sebuah tindakan masih lemah. Sehingga, ketika ditemui awal Januari 2019 lalu. RR seharusnya tak mengamini permintaan Mentari.

Disini RR terlihat memanfaatkan momentum. Mentari minta dicarikan pelanggan, RR mengiyakan. Kemudian ikut menikmati hasil bisnis itu. Tetap muncikari salah. Nyata dia memanfaatkan keadaan. Dan jelas juga, dia  menikmati hasilnya.

Ketentuan bagi muncikari/germo/penyedia PSK tertuang dalam Pasal 296 jo (Juncto), Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi: ‘’barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabut dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atu pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.’’

Sementara Pasal 506 berbunyi: ‘’Barang siapa sebagai muncikari (Souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.’’

Kedua, mengenai perilaku Mentari yang dicap negatif. saya berpendapat bahwa Publik Bontang seharusnya tersadarkan dengan hal ini. Karena tingkah laku individu, salah satunya sangat dipengaruhi lingkungan sekitarnya. Baik dalam lingkar terdekat, yakni keluarga. Hingga lingkar lebih luas. Meliputi pertemanan, atau masyarakat Bontang secara umum.

Ini justru jadi tamparan bagi kita, yang mungkin kita belum maksimal menciptakan lingkungan yang cukup baik bagi generasi penerus bangsa.

Saya akui, untuk benar-benar menghilangkan kasus prostitusi, baik melibatkan anak atau tidak, akan sangat sulit. Namun bukan berarti pemerintah hanya berdiam diri. Mesti ada tindakan diambil. Setidaknya untuk menekan angka kasus prostitusi. Khususnya yang melibatkan anak dibawah umur.

Menurut saya, mungkin kita bisa megikuti DKI Jakarta. Disana kan ada Perda (Peraturan daerah) tentang larangan memakai jasa PSK. Mungkin Bontang bisa adopsi hal serupa. *** Risnal, S.H, Direktur LBH Populis Borneo




TINGGALKAN KOMENTAR