•   28 April 2024 -

Tak Boleh Keluar Rumah, Tokoh Masyarakat Kukar Ini Minta Pemkab Pikirkan Warga Penghasilan Rendah

Kutai Kartanegara - Redaksi
31 Maret 2020
Tak Boleh Keluar Rumah, Tokoh Masyarakat Kukar Ini Minta Pemkab Pikirkan Warga Penghasilan Rendah Awang Yacoub Luthman. Tak Boleh Keluar Rumah, Tokoh Masyarakat Kukar Ini Minta Pemkab Pikirkan Warga Penghasilan Rendah

KLIKKALTIM.com -- Tokoh masyarakat asal Kutai Kartanegara (Kukar) Awang Yacoub Luthman ( AYL ) angkat bicara terkait pandemi covid-19 yang tengah dihadapi saat ini.

Pria yang akrab disapa AYL ini meminta Pemerintah Kabupaten Kukar tidak hanya melakukan tindakan pencegahan Virus Corona dengan melarang warganya keluar rumah saja.

Namun pemerintah juga memikirkan nasib warga berpenghasilan rendah.

Para pekerja harian dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diharapkan juga dilihat kesejahteraannya selama pandemi Virus Corona ini.

AYL menyarankan agar tiap kampung atau desa dapat dibentuk pasar yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.

Namun untuk menghindari penyebaran Virus Corona, pasar tersebut harus menerapkan standar yang steril, mulai dari manusia hingga produknya.

Selain pasar, tim medis dan tim keamanan juga harus disiapkan di kampung-kampung. Artinya, pemerintah tidak hanya memberikan imbauan dan pembatasan saja.

Tapi pemerintah juga bertanggung jawab atas kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah daerah itu harus membuat skenario, jadi pemerintah daerah menyediakan anggarannnya untuk memberikan paket sembako,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pemerintah segera merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tujuannya tak lain untuk memprioritaskan dan memperkuat penanganan pandemi covid-19.

“Jadi anggarannya dipersiapkan betul-betul,” kata pria yang ikut maju dalam Pilkada 2020 ini.

Ia juga menyarankan agar Pemkab Kukar membuat kluster situasi wilayah.

Kluster tersebut mulai tingkatan desa hingga tingkatan RT yang bebas dari kasus Virus Corona, termasuk yang tanpa Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) masuk kluster wilayah zona hijau,

daerah yang terdapat ODP masuk kategori zona kuning, jika ada yang positif dan PDP masuk kategori zona merah.

Skema pembagian kluster tersebut diyakininya sangat efektif dan cocok dengan kondisi geografis Kukar. Sehingga wabah Virus Corona dapat diantisipasi oleh seluruh elemen.

"Dengan langkah seperti ini Pemkab bisa melibatkan seluruh elemen, misal kluster green (zona hijau) bisa berpartisipasi dengan cara memastikan warganya tidak terpapar dengan pola pembatasan aktivitas sosial," ucapnya. (*)

 

Sumber : tribunkaltim.co




TINGGALKAN KOMENTAR