•   29 April 2024 -

Warga Berstatus ODP dan PDP Masih Berkeliaran Akan Ditindak, Silahkan Laporkan ke Nomor 085248900388

Kutai Kartanegara - Redaksi
31 Maret 2020
Warga Berstatus ODP dan PDP Masih Berkeliaran Akan Ditindak, Silahkan Laporkan ke Nomor 085248900388 Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho

KLIKKALTIM.com -- Polres Kutai Kartanegara ( Kukar ) akan memberikan tindakan tegas, kepada warga yang masuk status Orang Dalam Pemantauan ( ODP ) atau atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang tak mematuhi aturan.

Mereka diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Karena bila mereka berkeliaran luar rumah, akan membuat masyarakat resah

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho kepada Tribunkaltim.co pada Senin (30/3/2020) mengatakan, untuk  untuk itu masyarakat diingatkan untuk segera melapor ke polisi, camat, lurah atau kepala desa setempat.

Bahkan beredar adanya nomor Hotline Satgas virus Covid-19 Polres Kukar sebagai nomor untuk melaporkan adanya Orang Dalam Pemantauan ( ODP ).

Atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih berkeliaran di Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Ketika dikonfirmasi langsung, Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho membenarkan nomor tersebut adalah dari pihak polres. "Iya itu benar," katanya.

"Yang bersangkutan langsung dibawa ke tempat penampungan di wisma atlet Aji Imbut," ucapnya.

Bagi masyarakat Kukar yang mengetahui adanya ODP atau PDP keluar rumah.

Segera menghubungi nomor berikut 085248900388.

Pasang Stiker di Rumah ODP dan PDP

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus sigap dalam memerangi covid-19.

Selain memantau para pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Positif Virus Corona, pemerintah pun melakukan langkah preventif lainnya, salah satunya menempelkan stiker di rumah masyarakat yang diduga ODP.

Kepala Gugus Tugas covid-19 sekaligus Sekda Kukar, Sunggono ketika dikonfirmasi mengatakan, beberapa ODP masih menganggap remeh instruksi untuk tetap mengisolasi diri di rumah, bahkan ketika didatangi oleh tim Gugus Tugas malah ada yang marah.

"Setelah beberapa kali rapat dengan unsur Forkopimda dan muspika waktu itu, disepakati untuk dipasang stiker. Namun pemasangannya itu disepakati, didampingi RT juga lurah setempat, jadi masyarakat sama-sama mengawasi," kata Sunggono, Sabtu (28/3/2020).

Selain itu, tujuan lain pemasangan stiker agar masyarakat sekitar dapat menghindari dan memproteksi diri.

Sehingga saat pemilik rumah yang diduga ODP mengabaikan peraturan, maka masyarakat bisa langsung menghindarinya.

Dia menjamin kegiatan ini tidak menjadi intimidasi terhadap penghuni yang rumahnya ditempel stiker.

Sebab tim gugus tugas sudah memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang hal tersebut.

"Memang ada yang menganggap itu semacam aib, namun itu juga kami kasih semacam pengertian kepada masyarakat," ucapnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh anggota Kodim 0906 Tenggarong, Koramil 090602 Loa Kulu, BPBD dan Polres Kukar.

Selain pemasangan stiker, petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan. (*)

 

Sumber : tribunkaltim.co




TINGGALKAN KOMENTAR