DLH Kutim Tutup Paksa Penumpukan Batu Bara Ilegal di Desa Martadinata
KLIKKALTIM.COM - Aktivitas penumpukan ilegal batu bara di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur ditutup.
Penutupan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Rabu (31/3/2021).
Petugas memasang baliho larangan menumpuk batu bara lokasi itu. Saat di lapangan, petugas tak mendapati kegiatan penumpukan batu bara di sana.
"Untuk saat ini stockpile batu bara tanpa izin ke DLH Kutim," ujar Dewi Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Kutim, saat dikonfirmasi, Rabu (31/03/2021).
Lokasi penumpukan batu bara diketahui belum mengantongi izin lingkungan. Pun dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan DLH Kutim.
Penindakan ini melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Teluk Pandan meliputi Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta petugas dari DLH Kutai Timur.
Dewi melanjutkan, untuk saat ini pihak pengelola lahan diminta membuat parit limpasan air atau run off.
Tujuannya agar limpasan air di terminal penumpukan tak meluber keluar areal stockpile.
Selain itu, pihak perusahaan juga harus melaporkan dan melengkapi izin lingkung dari stockpile ke DLH Kutim.
"Yang dihentikan hanya stockpile batu baranya aja. Karena disana ada juga ada aktifitas pencuian kendaraan. Jadi pintu masuknya kami enggak segel," bebernya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: