•   19 May 2024 -

'Gundala' dan Remaja Tanggung Demo Dukung Revisi UU KPK

Nasional -
15 September 2019
'Gundala' dan Remaja Tanggung Demo Dukung Revisi UU KPK Demo remaja tanggung di Gedung KPK, Sabtu (14/9). (CNN Indonesia/Dhio Faiz)

KLIKKALTIM -- Puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Rakyat Lawan Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/8) sore.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, terlihat beberapa massa aksi yang menggunakan kostum pahlawan super, seperti Gatot Kaca, Wiro Sableng, dan Gundala.

Sebagian besar massa aksi adalah remaja tanggung. Bahkan beberapa massa aksi adalah anak-anak usia sekolah dasar. Mereka datang dengan membawa bendera merah putih yang masih bersih dan kaku.

Beberapa spanduk dan poster tak lupa dibawa, berisi dukungan terhadap revisi UU KPK yang sedang menjadi kontroversi.

"Dukung Presiden Jokowi tolak empat usulan revisi UU KPK," tulis sebuah poster yang dibawa massa.

Orator aksi menuding selama ini KPK tidak mampu mengungkap kasus korupsi. KPK juga dituduh menyimpan otak dari kasus-kasus korupsi.

"Revisi UU KPK harus. Oleh sebab itu, KPK selama beberapa tahun tidak mampu mengungkap korupsi-korupsi yang terjadi di bangsa ini. Dan mereka tidak mempublikasikan siapa dalang inti korupsi ini sendiri," teriak seorang orator dari mobil komando.

Di sekitar Kantor KPK sudah bersiaga puluhan kepolisian dari satuan Sabhara dan Brimob. Mereka dilengkapi dengan dua mobil water cannon dan satu barracuda.

Presiden Jokowi telah menyetujui usulan DPR untuk merevisi UU KPK dengan sejumlah catatan. Dalam perkara dewan pengawas, misalnya, Jokowi menolak jika lembaga itu dipilih oleh DPR seperti diatur draf revisi.

Dia menegaskan dewan pengawas KPK harus berasal dari masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi yang diseleksi oleh sebuah panitia untuk kemudian dipilih oleh presiden.

Di sisi lain koalisi masyarakat sipil menolak revisi undang-undang tersebut karena mencantumkan beberapa hal yang diduga untuk melemahkan KPK.

Poin-poin yang dianggap melemahkan KPK adalah soal pengaturan posisi kelembagaan KPK di bawah pemerintah, pembentukan dewan pengawas, izin untuk penyadapan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan penyelidik KPK harus berasal dari Polri.

Sumber : cnnindonesia.com




TINGGALKAN KOMENTAR