•   19 May 2024 -

KPK Memeriksa Dirut PT Pupuk Kaltim, Humas PKT Wahyudi : Pemanggilan Hanya sebagai Saksi

Nasional - Yoyok S
04 Desember 2019
KPK Memeriksa Dirut PT Pupuk Kaltim, Humas PKT Wahyudi : Pemanggilan Hanya sebagai Saksi Ilustrasi kpk

KLIKKALTIM.com - Dugaan kasus suap kembali mengemuka di tubuh BUMN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Dirut PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman, atas dugaan kasus suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah (4/12/2019).

Lebih lanjut dia mengatakan, Bakir diperiksa untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono. Febri belum mau menjelaskan kaitan Bakir dalam kasus yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ini. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Febri singkat.

Seperti diberitakan, Taufik terjerat kasus berdasarkan pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Dalam perkara ini, Taufik diduga mengalirkan uang suap pada Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.

Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018.

Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

KPK menduga ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Bowo pun kemudian bertemu dengan Marketing Manager HTK Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

Manager Humas Pupuk Kaltim, Wahyudi menegaskan bahwa pemanggilan Direktur Utama Pupuk Kaltim oleh KPK hanya sebagai saksi.

"Benar, Direktur Utama Pupuk Kaltim dipanggil oleh KPK pada 4 Desember 2019, hanya sebagai saksi, sesuai yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di media," kata Wahyudi, dalam lanjutan pernyataan resmi pihak Pupuk Kaltim, Rabu (4/12/2019) malam.

Ditambahkannya, hadirnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman di kantor KPK pada Rabu (4/12/2019) menunjukkan bahwa pimpinan perusahaan yang berada di Bontang, Kalimantan Timur sejak 1974 silam tersebut kooperatif dengan penegakkan hukum yang berlaku.

"Beliau hadir memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan, dan menunjukan bahwa kami koperatif dengan penegakkan hukum," ungkapnya.

 

Sumber : Tribun Kaltim




TINGGALKAN KOMENTAR