•   03 May 2024 -

UU Perimbangan Dinilai Belum Untungkan Kaltim

Pemprov Kaltim - Humas Prov Kaltim
04 Februari 2017
 UU Perimbangan Dinilai Belum Untungkan Kaltim Gubernur Awang Faroek Ishak menerima dokumen revisi RUU HKPD dari penasehat GMKB Djafar Siddiq. (Humas Prov Kaltim/fajar)

KLIKKALTIM.COM - Puluhan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Kaltim Bersatu (GMKB) menuntut revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengapresiasi dan mendukung gerakan ini terutama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah penghasil minyak dan gas.

Apresiasi dan dukungan itu disampaikan gubernur saat menerima audiensi Gerakan Masyarakat Kaltim Bersatu di Ruang Rapat Gubernur, Selasa (31/1).

Menurut Gubernur, UU perimbangan keuangan pusat dan daerah (UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan) memang selayaknya direvisi.

"UU perimbangan keuangan yang sekarang harus direvisi. Sebab, tidak menguntungkan bagi daerah penghasil migas terutama Kaltim," katanya.

Awang menyebutkan Kaltim sesuai aturan hanya memperoleh 15 persen bagi hasil dari eksploitasi sumber daya alam (migas), sementara daerah lain ada yang mendapat pembagian 70 persen.

"Kalau bicara keadilan. Mana keadilan bagi Kaltim sebagai daerah penghasil. Saya dukung gerakan masyarakat agar dilakukan revisi RUU HKPD," ungkapnya.

Sementara itu Penasehat GMKB Dr H Djafar Siddiq menegaskan RUU HKPD yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) materinya tidak beda dengan UU 33/2004.

"Kita menuntut revisi RUU HKPD karena materinya sama dengan UU 33/2004. Artinya, RUU itu masih tidak mengakomodir kepentingan daerah penghasil seperti Kaltim ini," tegas Djafar Siddiq.

Dia menambahkan GMKB akan segera melakukan konsolidasi dengan lembaga legislatif provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk kepada bupati dan walikota di Kaltim untuk memuluskan perjuangan ini. (Humas Prov)




TINGGALKAN KOMENTAR