•   14 May 2024 -

29 Bacaleg di Balikpapan Dinyatakan TMS

Politik - Ferry H
14 Agustus 2018
29 Bacaleg di Balikpapan Dinyatakan TMS

KLIKKALTIM.COM - Daftar caleg sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan diumumkan pada 12-16 Agustus 2018. Dari pengumuman yang ditampilkan KPU, sebanyak 29 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Balikpapan pun mempersilakan bacaleg TMS membuat laporan, dengan catatan membawa hasil keputusan KPU yang disengketakan dalam penetapan DCS.

“Waktu pelaporan tiga hari sejak ditetapkan, yakni sesuai hari kerja. Kalau DCS itu penetapannya Sabtu kemarin, maka dihitung hari kerjanya adalah Sabtu, Senin, dan Selasa,” kata Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz.

Setelah adanya laporan, selanjutnya Panwaslu melakukan pemeriksaan administrasi. “Bila berkasnya lengkap, kami infokan ke pemohon, yakni partai politik. Setelah itu kami undang pemohon dan KPU untuk dimediasi,” jelasnya.

Namun, jika terjadi kebuntuan atau ketidaksepakatan antar kedua belah pihak, maka proses sengketa dilanjutkan ke tahap yudikasi atau persidangan. Nantinya dalam persidangan juga dilakukan pemeriksaan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi ahli.

“Bukti dan saksi ahli itu disiapkan oleh kedua belah pihak yang bersengketa,” terangnya, seraya menyebut akan ada partai politik yang mengajukan laporan sengketa ke Panwaslu.

“Informasinya ada yang mau melapor. Kalau yang bertanya-tanya ke kami juga sudah ada, tapi itu belum tentu mengajukan sengketa. Kami tunggu sampai Selasa besok (hari ini),” ujarnya.

Potensi sengketa itu terkait TMS ke-29 caleg dari beberapa partai politik yang tak masuk dalam DCS. “Apa yang menjadi persoalan TMS itu, pasti akan terungkap saat proses mediasi atau pun persidangan,” tandas Aziz.

Pada Sabtu (11/8) lalu, KPU telah mengumumkan 599 caleg yang ditetapkan sebagai DCS. Sebelumnya pada proses pendaftaran, ada 628 bakal caleg dari 15 partai politik minus PKPI.

"Kalau sudah diumumkan, maka masuk ke tahapan tanggapan masyarakat sampai 21 Agustus mendatang. Kalau nama-nama caleg yang tidak masuk DCS, ya, nggak perlu ditanggapi,” kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha ketika dikonfirmasi mengenai pengumuman DCS.

Sehingga, status pencalonan legislator itu belum sepenuhnya aman. Pasalnya, bisa saja diganti sepanjang tanggapan masyarakat itu terbukti, misalnya pernah menjadi terpidana asusila, kekerasan terhadap anak, atau menggunakan ijazah palsu.

“Kami berhak menghapuskan kepesertaan dan keputusan itu kami laporkan ke partai politik untuk segera mengajukan calon pengganti. Tentunya juga harus memenuhi syarat pencalonan,” pungkasnya. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR