•   17 May 2024 -

Pilkada Bontang

Maju di Pilkada Bontang, Bawaslu Adukan Sigit Alfian dan Nasrullah ke Komisi ASN

Politik - M Rifki
01 Mei 2024
Maju di Pilkada Bontang, Bawaslu Adukan Sigit Alfian dan Nasrullah ke Komisi ASN Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bontang mengadukan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas pegawai jelang Pilkada Bontang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, pihaknya telah menyurat ke KASN atas dugaan pelanggaran itu. Kedua ASN ini diantaranya, Sigit Alfian mantan Kepala Badan Kesbangpol Bontang dan Nasrullah Guru SMA di Bontang yang sempat diberhentikan sementara menjabat komisioner Bawaslu Bontang. 

"Ini laporan hasil pengawasan. Surat itu kita sampaikan ke KASN," ucap Ismail Usman kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga : Tak Ditemukan Pelanggaran, Bawaslu Bontang Tutup Kasus Udin Mulyono

Bawaslu menilai, kedua ASN ini melanggar 2 aturan netralitas pegawai. Mengacu UU Nomor 20/2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada 4 pasal yang dilanggar oleh kedua ASN ini. 

Klasul Pasal 2 Huruf F Terkait Penyelenggaraan dan Kebijakan Asas Netral. Kedua, Pasal 24 Huruf D terkait Pegawai ASN Wajib menjaga netralitas. Ketiga, Pasal 9 ayat 2 Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dari Parpol. 

Keempat, Pasal 12 pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan penyelenggaraan tugas umum, Pemerintahan dan Pembangunan Nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional bebas dari intervensi politik serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Selain atura di atas, Bawaslu juga menduga keduanya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. 

Ada 3 poin. Pertama Pasal 6 Huruf A terkait nilai dasar yang harus dijunjung tinggi PNS. Kedua didalam Huruf H Profesionalisme, Netralitas, dan Bermoral tinggi.

Dan ketiga Pasal 11 huruf C Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. "Nanti kita tunggu jawaban KASN. Jadi dugaan oelanggaran ini diteruskan ke mereka. Karena domain prosesnya di sana," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR