•   26 April 2024 -

Alan Perkosa Dan Aniaya Mantan Pacar karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

Samarinda -
13 Maret 2020
Alan Perkosa Dan Aniaya Mantan Pacar karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru Ilustrasi Penganiayaan

KLIKKALTIM.com -- Ade Alan Darmawan (34), warga Bontang, Kalimantan Timur, dibekuk polisi di tempat kerjanya, kawasan kebun sawit di Kaliorang, Kutai Timur, Rabu (11/3). Dia memperkosa, menganiaya dan merampas barang milik mantan pacarnya, LA (28), yang tinggal di Samarinda.

Hubungan Alan dan korban sebelumnya adalah sepasang kekasih. Usia pacaran mereka hanya 2 bulan, kemudian putus. Alan berinisiatif meminta balikan karena masih cinta.

Alan mengatur strategi. Dia mengajak korban janjian, dan menginap di hotel di Samarinda, Selasa (18/3). Di dalam hotel itu, Alan menebar rayuan, hingga memperkosa korban. Namun petaka terjadi keesokan paginya.

"Ada pesan masuk ke HP korban. Pelaku membuka pesan itu, ternyata dari pacar baru korban," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, di kantornya, Kamis (12/3).

Alan murka. Keduanya pun cekcok di kamar hotel. Pelaku menganiaya korban. "Pelaku menendang korban menggunakan sepatu safety, ke arah kaki. Kemudian memukuli korban di kepala dan di dada," ujar Damus.

"Korban mengalami luka lebam. Pelaku ini kemudian mengambil dompet, simcard HP korban dan kartu ATM korban, dan pergi keluar dari hotel. Pelaku sempat mengancam, kalau korban lapor, dia akan sebarkan video (persetubuhan)," terang Damus.

Lantaran dihantui rasa ketakutan dengan ancaman pelaku, korban baru memberanikan melapor ke polisi 2 minggu kemudian. "Kami amankan pelaku di tempat kerjanya perusahaan kebun sawit di Kaliorang. Tidak ada perlawanan," tegas Damus.

Alan digelandang ke Mapolresta Samarinda, menempuh perjalanan 5-6 jam ke Samarinda. "Motif pelaku sakit hati. Karena dia masih berharap berhubungan lagi dengan korban ini," ungkap Damus.

Barang-barang korban yang dibawa pelaku jadi barang bukti. Alan ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel Polresta Samarinda. "Sementara kita kenakan pasal pemerasan dan penganiayaan," demikian Damus. 

 

Sumber : merdeka.com




TINGGALKAN KOMENTAR