•   14 May 2024 -

Pejabat Pemkot Samarinda Ditahan Kejari

Samarinda - Yoyok S
08 Oktober 2019
Pejabat Pemkot Samarinda Ditahan Kejari Sulaiman Sade usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasar Baqa oleh Kejari Samarinda
KLIKKALTIM -- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Sulaiman Sade, resmi ditahan kejaksaan selama 20 masa penyidikan.
Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda tersebut sebagai tersangka, Selasa (8/10/2019).
 
Sade terseret dalam proyek Pasar Baqa saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pasar periode 2014-2015. Sade ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa, di Jalan Sultan Hasanuddin Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim.
 
Ada tiga tersangka yang ditahan yakni Sade sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Mifatul, Pejabat Pengawas Teknik Kegiatan (PPKT) dan Said selaku kontraktor.
 
"Sementara kerugian sekitar Rp 2 miliar. Total anggaran belanja dugaan mencapai lebih dari Rp17 miliar, nanti BPK Kaltim yang akan memberikan perhitungan pastinya," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Zainal Effendi di kantornya, Jalan M Yamin, Samarinda, Selasa (8/10/2019).
 
Dugaan korupsi itu, kata Zainal, akibat adanya permainan pengurangan volume spesifikasi dalam kegiatan pembangunan. Selain itu, ada beberapa item kerjaan yang tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
 
Ditemukan adanya kerugian negara itu saat Kejari Samarinda bekerjasama dengan tim teknis Universitas Gajah Mada Yogyakarta menguji kualitas setengah pengerjaan Pasar Baqa yang hingga kini masih mangkrak.
 
"Pada dasarnya, kegiatan penyelidikan memang berjalan waktu cukup lama dan panjang. Kemudian masa penyidikannya juga mulai dari tahun 2018. Setelah tim jaksa penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ulang kepada para saksi. Kami dapat menyimpulkan kegiatan selama ini  di pasar baqa ada indikasi tindak pidana," tambah Zainal.
 
Ketiga tersangka diduga terlibat kongkalikong dalam mengatur spesifikasi volume bangunan. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.



TINGGALKAN KOMENTAR