•   29 April 2024 -

Sudah Saatnya FKTP Kendalikan Rujukan

Society - NR Syaian
13 Maret 2019
Sudah Saatnya FKTP Kendalikan Rujukan Kepala Cabang BPJS Samarinda Octovianus Ramba.

KLIKKALTIM.COM – Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memiliki peran sebagai gatekeeper yaitu menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar untuk memenuhi kebutuhan kesehatan peserta secara paripurna, terpadu dan bermutu serta mengatur pelayanan kesehatan lanjutan melalui sistem rujukan. Peran FKTP dalam implementasi program Jaminan Kesehatan Nasioal-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) perlu untuk terus ditingkatkan, demi untuk memberi pelayanan yang berkualitas bagi peserta.

Dalam memaksimalkan fungsi FKTP tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Samarinda menggelar kegiatan Optimalisasi Pelayanan Primer di FKTP se-Kota Samarinda, Rabu (13/03). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Rustam, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) Cabang Samarinda Padilah Mante Runa, IDI Kota Samarinda, Kepala Cabang Samarinda BPJS Kesehatan Octovianus Ramba, dan perwakilan FKTP se Kota Samarinda.

Rustam dalam sambutannya mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya peningkatan pelayanan di FKTP. Ia juga mengatakan bahwa Dinas Kesehatan selalu memberi feedback terhadap pelayanan di puskesmas dan berharap kepada seluruh FKTP untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dukungan FKTP sangat menentukan kesuksesan penyelenggaraan program JKN-KIS, tidak dipungkiri masih ada kendala yang dihadapi pelayanan kesehatan di FKTP salah satunya adalah rasio rujukan non spesialistik.

Menurut Octovianus Ramba, pertemuan kali ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada FKTP dan seluruh stakeholder  pentingnya mengendalikan rasio rujukan dan rujuk balik pada FKTP sehingga fungsi FKTP sebagai gatekeeper dapat terlaksanan dengan baik.

“Rasio rujukan non spesialistik sendiri merupakan salah satu komponen penilaian kinerja berbasis kompetensi (KBK) pada FKTP, selain angka kontak dan rasio kunjungan peserta prolanis,” jelas Octo.

“Penilaian terhadap rasio rujukan non spesilistik diperoleh dari jumlah pasien yang dirujuk dibagi jumlah peserta yang berkunjung yang diinput melalui aplikasi P-Care, sehingga penginputan kunjungan peserta pada aplikasi P-Care sangat penting untuk dilaksanakan,” terang Octo.

Masih menurut Octo. untuk mengurangi rasio rujukan FKTP dapat mengoptimalkan Program Rujuk Balik (PRB).

Program Rujuk Balik merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atas rekomendasi/rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis yang merawat.

Pelayanan rujuk balik pada penyakit-penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat dokter spesialis/sub spesialis.

Octo mengharapkan agar FKTP dapat mengendalikan rasio rujukan dengan target 15%, tidak merujuk diagnosa yang telah disepakati tuntas, tertib dalam melakukan perekaman pelayanan kesehatan pada Aplikasi PCare dalam rangka  validitas data rasio rujukan. Selain itu FKTP juga melaksanakan rujukan dengan kondisi Time Age Complication Comorbidity (TACC) harus sesuai dengan kondisi pasien, melakukan pemantauan kepada seluruh peserta Prolanis dan PRB terdaftar agar rutin setiap bulan kontak dengan FKTP (mengikuti kegiatan prolanis dan memastikan pengambilan obat PRB). Harapannya melalui hal tersebut dapat meningkatkan capaian PRB dan menurunkan rasio rujukan. (Adv)




TINGGALKAN KOMENTAR