•   29 April 2024 -

4 Ribu Perusahaan Di-warning Terapkan UMK

Balikpapan - Wawan
12 Januari 2018
4 Ribu Perusahaan Di-warning Terapkan UMK Tirta Dewi, Kadis Disnaker Kota Balikpapan (klik)

KLIKKALTIM.COM - Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2.617.736 di Kota Balikpapan sudah berlaku sejak 1 Januari 2018. Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Kalimantan Timur pun menyurati sekira 4 ribu perusahaan setempat.

Selain itu, semua perusahaan harus menyampaikan laporannya paling lambat 7 Februari 2018 mendatang. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan penerapan ini terancam kurungan badan atau denda maksimal Rp400 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah surati mereka dan bulan depan harus mereka (perusahaan, red.) laporkan. Nilai UMK ini naik sebesar 8,7 persen dari tahun lalu. Pemberlakuan ini menyusul telah diterbitkannya SK Gubernur Kaltim tentang penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Tirta Dewi, Jumat, 12 Januari 2018.

Ia mengatakan pelaksanaan UMK Balikpapan ini mulai berlaku per 1 Januari 2018. Oleh karenanya pekerja diminta aktif melapor jika perusahaan tempatnya bekerja tidak menerapkan aturan UMK.

“Nanti kita lihat bulan depan. Jika memang kita temukan perusahaan yang tidak melaksanakan aturan ini. Selanjutnya, pengawas akan mengeluarkan nota untuk tindakan berupa sanksi yang akan diberikan nantinya,”ujarnya

Sementara jumlah pengangguran di Balikpapan mencapai 16.000 orang atau 5,80 persen dari jumlah penduduk sebesar 750 ribu jiwa. Sekitar 60 persen angkatan kerja baru tamatan SMA, sedangkan Sarjana berkisar 15 persen. Sementara sisanya dari pendidikan SMP dan lainnya.

"Kalau pendatang pengangguran bertambah itu jumlahnya kecil sekitar 1 persen. Itu dari mereka yang datang kemudian melapor ke kita ya, tapi yang tidak melapor dengan tidak membuat kartu kuning kami tidak tahu,” sambungya.

Upaya yang telah dilakukan dan menjadi agenda tahunan adalah pelaksanaan job market fair baik yang dilakukan pemerintah daerah, perusahaan maupun Perguruan Tinggi seperti Politeknik Negeri Balikpapan.

“Selain itu kita juga meningkatkan kapasitas pekerja melakukan program magang dan pemberikan sertifikasi kompetensi. Ini untuk menaikan daya saing pekerja kita,”ujarnya. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR