•   16 May 2024 -

70 Persen Lapak Pasar di Bontang Disewakan

Bontang - Imran Ibnu
27 September 2017
70 Persen Lapak Pasar di Bontang Disewakan Suasana rapat kerja Komisi II dengan asosiasi pedagang Rawa Indah, belum lama ini.

KLIKKALTIM.COM- Dugaan aktivitas penyewaan lapak di Pasar Rawa Indah mengemuka. Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah (APPRI) mengungkap, sekira 70 persen dari total keseluruhan lapak pasar telah disewakan. Kisaran jumlah lapak capai 900-an lapak, dengan rincian pembayaran per lapak, Rp6 juta per tahun.

“70 persen lapak di Pasar Rawa Indah sudah disewakan. Per tahun bayar Rp6 juta. Padahal kalau ke pemerintah, hanya bayar Rp18.000 per bulan. Itu statusnya seperti apa?,” ungkap Sekretaris APPRI Bontang, Muhammad Soleh dalam Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Senin 25 September 2019, siang di Lantai II Gedung DPRD Bontang.

Ia tidak ingin, jika perkara sewa-menyewa lapak pasar menjadi polemik dalam proses relokasi pedagang dari pasar sementara Rawa Indah, di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, ke Pasar Utama. “Saya kira kasus ini sudah jadi rahasia umum. Bahwa aktivitas sewa menyewakan petak terjadi. Karena itu kami minta penjelasan,” tuturnya.

Dodi Rosdian, Kasi Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindakop Bontang mengungkapkan, kasus sewa menyewa petak memang telah terdengar. Padahal aktivitas itu tidak dibenarkan terjadi. Mengingat dalam Perda maupun Perwali yang mengatur, ada larangan untuk pindah tangan ke pihak lain yang tak memiliki izin dinas teknis.

Apalagi sampai terjadi aktivitas jual beli petak. Dianggap pelanggaran berat yang bisa berbuntut pada pencabutan izin. “Dan jika itu terjadi, Satpol PP bisa langsung melakukan eksekusi. Karena ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang dalam rapat tersebut menyanggupi melakukan eksekusi. Sesuai dengan tugas pokok Satpol PP sebagai eksekutor peraturan daerah.

“Kami selaku penegak Perda dan Perwali. Tapi tetap koordinasi dengan OPD teknis. Jika dinilai perlu eksekusi, kami siap kerjakan,” kata Sunaryo, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Bontang.

UPTD Pasar: Itu Ulah Oknum Pedagang

Dugaan aktivitas sewa menyewa lapak di Pasar Rawa Indah menuai tanggapan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Bontang, Haedar.

Ia menilai, aktivitas tersebut murni ulah oknum pedagang. Namun jika ada oknum staf UPTD terlibat, diminta melaporkan. “Itu kan ulah oknum pedagang itu sendiri. Tapi kalau ada bukti keterlibatan staf UPTD, silakan laporkan. Nanti ditindak,” kata Haedar saat ditemui wartawan.

Ia menerangkan, sistem penggunaan lapak di Pasar Rawa Indah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2007 tentang Perjanjian Hak Pakai Petak Pasar Kota Bontang.

Dalam regulasi itu, setiap pemilik izin akan diinventarisasi ulang oleh pihak UPTD setiap tahunnya. Dengan begitu, setiap ada pergantian pemilik akan terdeteksi. Demikian pula dengan biaya penggunaan lapak. Kata dia terbagi dalam dua jenis. Yaitu Rp3 juta untuk lapak beratap dan Rp1 juta untuk lapak tanpa atap.

“Jadi tidak benar tentang biaya sampai Rp6 juta. Maksimal Rp 3 juta saja,” tegasnya.

Biaya tersebut, lanjut dia, hanya dibayarkan sekali saat awal penempatan. Sedangkan di luar biaya itu, para pedagang dibebankan membayar dua jenis retribusi. Yaitu biaya pelayanan harian sebesar Rp500 dan bulanan yang menyesuaikan jenis dagangan dan tempat jualan.

“Ini untuk kebersihan dan pelayanan. Biaya itu juga langsung disetor ke Bank Kaltim. Jadi tidak mengendap,” pungkasnya.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR