•   14 May 2024 -

Buntut Sengketa Distribusi Solar Nelayan Bontang, PT BKU dan BPS Sama-Sama Tempuh Jalur Hukum

Bontang - M Rifki
05 Mei 2023
Buntut Sengketa Distribusi Solar Nelayan Bontang, PT BKU dan BPS Sama-Sama Tempuh Jalur Hukum Aktivitas penolakan mobil tanki di SPBN Tanjung Limau/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Direktur PT Bontang Karya Utamindo (BKU) akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan PT Bontang Surya Pratama (BSP) ke pihak berwajib. 

Pelaporan itu dilakukan karena BBM subsidi solar milik PT BKU tidak bisa dijual kepada nelayan. Padahal status kepemilikan aset Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau, Bontang Utara atas nama PT BKU.

Baca juga: Solar Nelayan di SPBN Bontang Batal Ditumpah, Buntut Sengketa PT BKU dan PT BSP

Direktur PT BKU Edi Iskandar mengaku telah mempersiapkan bahan laporan karena telah menghalang-halangi distribusi BBM subsidi kepada nelayan. 

Selain itu perusahaan milik daerah itu juga merasa dirugikan. Lantaran pasokan 8 ribu Kiloliter BBM Solar Subsidi yang harusnya bisa dijual namun nyatanya tertolak. 

Kerugian materil bisa mencapai Rp 54,4 juta. Harusnya PT BSP juga bisa legowo karena SPBN itu dibawah tanggung jawan PT BKU. 

"Saya akan laporkan ini. Kasian nelayan juga tidak bisa dapat pasokan BBM subsidi," terang Edi Iskandar. 

Baca Juga : Pemkot Bontang Tak Dapat Keuntungan dari BPR Sejahtera dan Pom Bensin Nelayan

Secara legal padahal PT BKU resmi bekerjasama dengan Pertamina sejak 2017 lalu. Bahkan keterangan pertamina kepada PT BKU tidak pernah tahu menahu ihwal pengelolaan SPBN melalui PT BSP. 

Dengan terbentuknya struktur manajemen baru PT BKU akan berbenah untuk mengelola unit usaha dan kembali aktif berbisnis. 

"Kan sudah jelas SPBN itu dikelola oleh PT BKU," sambungnya. 

Dikonfirmasi juga Manager Operasional PT BSP Ekawati mengaku juga akan menempuh jalur hukum. Pasalnya di dalam dokumen yang mereka punya sudah jelas bahwa ada kontrak bersama Perumda AUJ sejak 2020 lalu. 

Bahkan kontrak sebagai operator di SPBN masih menyisakan waktu hingga 2025 mendatang. Namun, tidak tahu kenapa beberapa waktu lalu Perumda AUJ memutus kontrak secara sepihak. 

Alasan kenapa Perusda AUJ yang mengeluarkan kontrak karena saat itu PT BKU belum memiliki manajemen. Bahkan PT BSP juga akan menempuh jalur hukum lanjutan soal masalah ini. 

"Kalau tudak bisa ditengahi kita akan tempuh jalur hukum. Semua prosedur sudah dilakukan," terang Ekawati. 

Penolakan pasokan BBM solar subsidi itu juga dikarenakan stok PT BSP masih menyisakan 4 ton. Kalau dicampur juga akan merugikan pihak perusahaanya. 

Lebih lanjut, kata Eka rencana ada pertemuan kembali antara Perusda AUJ, PT BKU, dan PT BSP di DPRD Bontang. 

"Tidak bisa dong dicampur kita juga akan mengalami kerugian. Kan PT BSP juga sudah berikan setoran tiap bulan Rp 20 juta," pungkasnya.

Baca Juga : Perumda AUJ Bontang Ditagih Utang Setengah Miliar, Warisan Era Sebelumnya




TINGGALKAN KOMENTAR