•   15 May 2024 -

Jumlah Korban Meninggal Lakalantas Maut di Cipto Mangunkusumo Bertambah

Bontang - M Rifki
19 Juli 2022
Jumlah Korban Meninggal Lakalantas Maut di Cipto Mangunkusumo Bertambah Truk terparkir di Jalan Cipto Mangun Kusumo yang mengakibatkan dua pengendara kotor meninggal dunia / M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Jumlah korban jiwa tabrak truk parkir di Jalan Cipto Mangunkusumo (eks jalan Pupuk Raya), Kamis (14/7) lalu bertambah. 

Kecelakaan yang terjadi Kamis lalu sebanyak 3 kasus. Kecelakaan pertama seorang pasutri, belakangan sang suami dikabarkan meninggal dunia. 

Kecelakaan kedua dialami seorang pengendara motor, ia menabrak truk yang terparkir di bahu jalan berselang beberapa jam setelah lakalantas pertama. 

Kabar terbaru, pengendara ini meninggal dunia, Rabu (20/7) sekira pukul 07.00 Wita. 

Keterangan informan Klik Kaltim, saat ini jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga. Korban diketahui mengalami luka di dalam organ hati dan dirawat di ruangan ICU. 

Klik Juga : Pemotor Tabrak Truk Parkir di Eks Pupuk Raya Terulang, 1 Orang Tewas

Sempat akan dirujuk ke Samarinda untuk mendapat penanganan medis. Hanya saja belum bisa dibawa karena RS di sana penuh. 

"Tadi sudah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan," kata Informan Klik Kaltim. 

Mengkonfirmasi hal itu, Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengaku saat terjadi kecelakaan hanya menerima satu laporan saja. 

Yaitu pengendara yang berboncengan diketahui berasal dari Kaliorang Kutai Timur, pada (14/7) sekira pukul 02.30 Wita. Satu diantaranya meninggal dunia dan yang dibonceng luka berat. 

"Waktu itu hanya menerima satu laporan saja. Ini anggota sedang mencari informasinya agar bisa ditelusuri," kata AKP Edy Haruna kepada Klik Kaltim, Rabu (20/7/2022). 

Klik Juga : Jumlah Korban Lakalantas Tabrak Truk di Eks Pupuk Raya Bertambah Jadi 4 Orang

Polantas juga akan menghubungi pihak Jasa Raharja untuk diurus asuransi lakalantas. Berdasarkan aturan yang berlaku, saat korban meninggal dunia akan mendapat santunan senilai Rp 50 Juta

Sementara kemarin, Polres Bontang telah menetapkan tersangka S (24) yang merupakan warga Teluk Pandan Kutim. Dia ditahan atas kelalaian tidak memasang penanda bahwa truk yang dikendarai sedang mogok. 

Tersangka kini sudah ditahan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. 

Ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

"Sudah tersangka. Akibat memarkirkan kendaraan tanpa memasang penanda," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR