•   05 May 2024 -

Peringatan Satlantas Bontang: Tak Boleh Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bisa Ditilang Bahkan Disita

Bontang - M Rifki
07 Agustus 2023
Peringatan Satlantas Bontang: Tak Boleh Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bisa Ditilang Bahkan Disita Pengguna sepeda listrik di Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Penggunaan sepeda listrik di Kota Bontang kini sedang trend. Sayangnya, masih banyak pengendara yang melintas di jalan raya tanpa mengikuti peraturan. Satlantas Polres Bontang pun mewanti-wanti akan menindak pengendara yang melanggar. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui kasat Lantas AKP M Dahlan Djauhari menuturkan, setiap sepeda listrik yang tidak memiliki pedal penggayuh tidak boleh digunakan di jalan raya. 

Jika ternyata ditemukan pelanggaran tersebut, maka petugas dapat menerapkan sanksi tilang. Bahkan sepeda listrik itu bisa disita.

"Jadi kalau sepeda menggunakan jalan umum itu tidak diperbolehkan. Sepeda listrik tidak layak dioperasikan di jalan raya. Penindakannya bisa ditilang dan sepeda itu bisa disita," ucap AKP M Dahlan Djauhari kepada Klik Kaltim. 

Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan Raya, Polantas Bontang Akan Tegur Pemilik Penyewaan Sepeda Listrik

Berdasarkan fungsinya, sepeda listrik memang didesain untuk penggunaan di jalur khusus atau tempat yang tidak padat. Kebijakan itu sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Masih merujuk peraturan yang sama, batas kecepatan sepda listrik maksimal 25 kilometer per jam. Itu pun ditempatkan di jalan khusus. Seperti trotoar yang sesuai spesifikasi, jalan permukiman, area Car Free Day (CFD), atau di lokasi wisata. 

Dari pantauan Klik Kaltim, masih banyak pengendara sepeda listrik yang melintas di Jalan Raya. Bahkan penggunanya mayoritas ialah anak di bawah umur. Diperparah banyaknya pengendara yang tidak menggunakan helm. 

"Kalau kami dapat apalagi anak di bawah umur pasti akan ditindak. Di dalam aturan sudah jelas. Jangan sampai warga salah kaprah," sambungnya. 

Lebih lanjut, AKP M Dahlan Djauhari meminta para orang tua lebih mengawasi anak dalam penggunaan sepeda listrik. 

Paling tidak dalam pemakaian atau penyewaan dipastikan tidak memakai jalan umum. Karena hal itu untuk mencegah terjadinya dampak kecelakaan lalulintas. Kasatlantas mengakui kebijakan tersebut memang butuh penyesesuaian. Namun, hal-hal yang bersangkutan dengan keselamatan harus diperhatikan dan menjadi hal utama. 

"Kita mencegah. Sejauh ini memang belum ada laporan soal kecelakaan disebabkan pengguna sepeda listrik. Makanya kita cegah sejak dini," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR