•   17 May 2024 -

SPBN Tanjung Limau

Solar Nelayan di SPBN Bontang Batal Ditumpah, Buntut Sengketa PT BKU dan PT BSP

Bontang - Redaksi
04 Mei 2023
Solar Nelayan di SPBN Bontang Batal Ditumpah, Buntut Sengketa PT BKU dan PT BSP Truk milik Pertamina yang mengangkut solar untuk SPBN dilarang bongkar oleh puluhan orang/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Solar nelayan sebanyak 8 ribu kiloliter batal ditumpah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (4/5/2023) petang. 

Solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan ini dilarang bongkar oleh puluhan karyawan PT Bontang Surya Pratama (BSP). PT BSP merupakan rekanan PT Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) sejak 2020 lalu. Selama ini pengoperasian SPBN Tanjung Limau dilakukan oleh mereka. 

SPBN Tanjung Limau merupakan unit bisnis milik Perumda AUJ. Untuk menjalankan aktivitas perusahaan, perusahaan plat merah ini mendirikan PT Bontang Karya Utamindo (BKU). PT BKU inilah yang memegang kontrak kerja sama dengan Pertamina untuk mendapat kuota solar subsidi. 

Baca JugaPemkot Bontang Tak Dapat Keuntungan dari BPR Sejahtera dan Pom Bensin Nelayan

Namun, pada 2020 lalu, Direktur Perumda AUJ kala itu menunjuk PT BSP sebagai operator dari SPBN. Alasannya, anak usaha Perumda saat itu vakum. "Kita berkontrak sejak 2020. Kita yang jalankan semuanya (operasional). Nah kontrak antara kami dengan Perumda AUJ sampai Agustus 2025," ungkap Manajer Operasional PT BSP, Ekawati di SPBN Tanjung Limau. 

Sejak pergantian manajemen baru, PT Perumda AUJ memutus secara sepihak kontrak kerja sama pengelolaan SPBN per 28 Februari 2023 kemarin. Alasan pemutusan itu pun tak disebutkan. Padahal, setiap bulan perusahaannya menyetor bagi hasil ke Perumda AUJ sebesar Rp 20 juta. 

Baca Juga Perumda AUJ Bontang Ditagih Utang Setengah Miliar, Warisan Era Sebelumnya

Pemutusan kontrak itu berimbas alih wewenang pengadaan solar dari Pertamina. Sejak 1 Mei kemarin Pertamina tak lagi memberi mereka wewenang untuk membeli solar. Otoritas dialihkan ke PT BKU. 

Pun demikian, solar miliknya masih mengendap di tangki SPBN hingga sekarang. "Kita tak mau dong, kan masih ada solar kita di sini," ujarnya. 

Sebenarnya, sengketa pengelolaan SPBN ini sudah dimediasi oleh DPRD Bontang. Komisi II DPRD Bontang kala itu menyarankan agar persoalan ini diselesaikan dengan koordinasi antar kedua belah pihak, (3/3/2023). 

PT Bontang Karya Utamindo

Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT BKU Edi Iskandar menjelaskan, pemegang kontrak kuota solar dengan Pertamina adalah PT BKU bukan PT BSP sejak 2017 lalu. Kala itu, Direktur BKU dijabat Prasetia Adi Widodo.

Selama ini, BSP menerima pasokan solar karena menggunakan 'identitas' BKU. "Jadi yang disebut Eka itu di BKU jabatanya sebagai staf admin," ungkapnya kepada media. 

Solar yang dikirim dari Pertamina sebanyak 240 ton per bulannya. Solar ini diperuntukkan kepada 700an nelayan di Bontang maupun dari luar sesuai rekomendasi DKP3 Bontang. 

Edi mengatakan, masih memberikan kesempatan bagi PT BSP untuk menghabiskan jatah solar yang masih ada sembari melayani para nelayan di Bontang. 




TINGGALKAN KOMENTAR