•   29 April 2024 -

Persoalan Hak atas Tanah di IKN Jadi Keluhan Investor  

Ibu Kota Negara - Redaksi
07 Februari 2023
Persoalan Hak atas Tanah di IKN Jadi Keluhan Investor   Persoalan Hak atas Tanah di IKN Jadi Keluhan Investor .

 KLIKKALTIM - Persoalan hak atas tanah di IKN Nusantara menjadi kendala menggaet para investor. Informasi itu didapat berdasarkan masukan dari para pelaku usaha.

Saat ini, tanah di IKN Nusantara masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Sementara itu, tak jauh di luar Kawasan IKN Nusantara, lahan yang ada berstatus Hak Milik.  

"Kami sudah dapat dukungan dari ATR/BPN, model di Perumnas HGB di atas HPL, HPL-nya bisa dilepas nanti setelah HGB bisa ditingkatkan hak milik," kata Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, Senin (6/2/2023).  

Tak sampai di situ, persoalan untuk menggaet investor IKN juga terkendala masalah lain. Yakni jangka waktu hak atas tanah. Dia menuturkan bahwa di negara tetangga, Singapura misalnya, telah memberikan jangka waktu hak atas tanah kepada para pengembang selama 99 tahun, sedangkan di Indonesia hanya diberi jangka waktu 30 tahun.  

Baca juga : Intip Progres Pembangunan IKN, Ada Bendungan hingga 'Apartemen'

Perubahan jangka waktu tersebut telah masuk dalam perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi untuk Hak Guna Usaha di atas hak pengelolaan Otorita IKN dan 80 tahun untuk Hak Guna Bangunan di atas hak pengelolaan Otorita IKN.  

"Singapura bisa memberikan hak selama 90 tahun, mereka [investor] pikir kepastiannya harus jelas, IKN bicara jangka panjang," ungkapnya.

Baca juga : Daftar Kantor Kementerian/Lembaga yang Pindah Duluan ke IKN

Baca juga : Isran Noor Peringatkan yang Tolak Pembangunan IKN: Hati-Hati Bisa Pendek Umurnya




TINGGALKAN KOMENTAR