•   29 April 2024 -

PJ Kepala Desa di Kukar Korupsi Rp 1 Miliar Lebih, Palsukan Dokumen hingga Stempel

Kutai Kartanegara - M Rifki
21 Juni 2023
PJ Kepala Desa di Kukar Korupsi Rp 1 Miliar Lebih, Palsukan Dokumen hingga Stempel Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya didampingi Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum ASN di Desa Sambera Baru, Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara. 

Tersangka adalah Fs (40) yang pada 2018 silam menjadi Penanggung Jawab (PJ) Kepala Desa Sambera Baru.  Tindak pidana rasuah itu tercium usai Polres Bontang mendapat laporan dari masyarakat. Nilai kerugian yang ditilap dari Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 1 Miliar lebih. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, modus tersangka bermacam-macam. Mulai dari memalsukan dokumen, mark up harga, dan membuat stempel palsu. 

Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Eks Bupati PPU, Uang Rasuah Dipakai Sewa Jet hingga Trading Forex

Tersangka sebelumnya sudah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 300 juta. Walhasil sampai saat ini hasil perhitungan Inspektorat Kukar kerugian yang ditimbulkan senilai Rp 800 juta. 

"Dia ini ASN, terus saat itu menjabat PJ Kades Sambera Baru selama dua tahun. Ternyata dia melakukan korupsi," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Rabu (21/6/2023). 

Dalam kasus ini Polres Bontang masih menelusuri pihak-pihak mana yang terlibat. Karena, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lanjutan dari hasil pengembangan kasus korupsi. 

Perwira menengah berpangkat dua bunga ini juga menyampaikan tersangka menggunakan hasil uang korupsi untuk keperluan sehari-hari, dan murni untuk memperkaya diri. 

"Akan ada pengembangan. Kita juga sudah selamatkan uang negara Rp 300 juta. Tersangka mengembalikannya," sambungnya. 

Tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Bontang. Polisi juga menyita barang bukti berupa berkas LPJ Dana Desa 2018, stempel palsu, dan uang tunai senilai Rp 20 Juta. 

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kejari Tahan Mantan Camat dan Lurah di Bontang




TINGGALKAN KOMENTAR