•   04 May 2024 -

Komplotan Spesialis Pembobol Gudang di Kutim Diringkus, Total Curian Rp 1 Miliar

Kutai Timur - Redaksi
15 November 2023
Komplotan Spesialis Pembobol Gudang di Kutim Diringkus, Total Curian Rp 1 Miliar Jajaran Polres Kutim menggelar Press Release kasus pembobolan gudang di Mako Polres, Rabu (15/11/2023).

KLIKKALTIM - Komplotan spesialis pembobol gudang yang beraksi di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur berhasil diringkus. Komplotan ini beraksi di beberapa wilayah dan hasil curiannya mencapai Rp 1 miliar lebih.  

Komplotan ini sudah diburu jajaran kepolisian sejak melakukan aksi pembobolan gudang sembako di Teluk Pandan, 3 November 2023 lalu. Kala itu, salah seorang karyawan melihat pintu gudang dan sejumlah berangkas dalam keadaan rusak dan terbuka. Kejadian ini pun dilaporkan atas kasus perkara pencurian dengan pemberatan. 

Wakapolres Kutim Herman Setiawan mengatakan pihaknya langsung bergerak memburu pelaku setelah menerima laporan. Pihaknya membentuk tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim, Tim Jatangras, Penyelidikan, dan berkoordinasi dengan Polda.

“Kami koordinasi dengan Polda Kalsel dan Kalteng dan Alhamdulillah dalam waktu 2 hari tepatnya tanggal 5 November para pelaku yang berjumlah 5 orang  berhasil diamankan," kata Herman Setiawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan Kasi Humas Polres Kutim, Aipda Wahyu saat Press Release di Mako Polres Kutim, Rabu (15/11/2023).

Tersangka yang diamankan antara lain, H (30) warga Kukar, B(37), PS(48), Ai(39), dan MW(49) diamankan di daerah samarinda. Saat beraksi para pelaku menggunakan modus operandi yang sama, yaitu dengan membobol gudang. Selain di Kutim komplotan ini juga beraksi di Palangkaraya dan Kalimatan Selatan. 

“Untuk TKP di Teluk Pandan Sangatta Kaltim kerugiannya kurang lebih Rp 41 juta dan untuk TKP di Kalsel kerugiannya lebih dari Rp 1 Miliar,” Jelas Herman.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai sebesar 1,9 juta, 1 mobil  R4 Xenia, 3 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah gunting, tali tambang, 1 buah handphone, beberapa plat kendaraan, 1 rantai besi, serta 1 brangkas besi merk kobra warna putih.

Dalam peristiwa tersebut, 5 pelaku di jerat Pasal 263 ayat 2 dengan ancaman penjara 9 tahun penjara. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR