•   02 May 2024 -

Calon Dokter Spesialis Diminta Pengabdian Dua Tahun di Pelosok

Pemprov Kaltim - Humas Prov Kaltim
14 April 2017
Calon Dokter Spesialis Diminta Pengabdian Dua Tahun di Pelosok Gubernur Awang Faroek Ishak bersama para dokter baru Kaltim. (Dok.Humas Pemprov)

KLIKKALTIM.COM - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak berharap kepada seluruh lulusan Fakultas Kedokteran (FK) Unmul yang telah menyandang predikat dokter, sebelum mengambil jenjang spesialis diwajibkan harus mengabdi selama dua tahun pada layanan Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) di daerah.

"Diharapkan setelah menyandang status dokter, mereka wajib mengabdi selama dua tahun di puskesmas sebelum melanjutkan ke jenjang spesialis. Tapi pengabdian di puskesmas itu jangan hanya jadi batu loncatan. Artinya, harus ada jiwa pengabdian terhadap masyarakat," pesan Awang Faroek Ishak.

Gubernur menyambut gembira pencanangan Wajib Kerja Dokter Spesialis oleh Menteri Kesehatan yang didasarkan pada Perpres Nomor 4 tahun 2017. Program tersebut bertujuan untuk memenuhi dan pemerataan pelayanan medik spesialistik yang bermutu di seluruh Indonesia.

Menurut Awang Faroek, hal itu disampaikan, karena di Kaltim masih banyak daerah yang membutuhkan dokter. Karena itu, lulusan dokter dari Unmul akan menyebar ke 10 kabupaten/kota di Kaltim sebagai upaya dalam pemerataan tenaga kesehatan di daerah. Diharapkan dengan adanya lulusan kedokteran dari Unmul, tidak ada lagi keluhan yang disampaikan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Kaltim.

"Sebentar lagi saya akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman. Semua mahasiswa kedoktoten yang lulus harus mengabdi 2 tahun di puskesmas, tidak boleh ada lagi rekomendasi langsung ke jenjang spesialis. Boleh melanjutkan ke spesialis setelah ada bukti surat keterangan 2 tahun mengabdi di puskesmas," papar Awang Faroek.

Dikatakan, selama ini puskesmas hanya sebagai batu loncatan. Setelah jadi PNS mereka akhirnya mau pindah dengan berbagai alasan. Hal ini tidak boleh terjadi untuk lulusan selanjutnya. Rekomendasi untuk melanjutkan jenjang spesialis baru diberikan setelah mengabdi di puskesmas atau Rumah Sakit Pratama.

"Begitu juga untuk dokter spesialis, mereka baru bisa masuk ke rumah sakit provinsi setelah melakukan pengabdian di rumah sakit pratama," tegas Awang. (mar/sul/es/humasprovkaltim)




TINGGALKAN KOMENTAR