•   02 May 2024 -

SK Diterbitkan, Gaji Guru Honorer Kaltim Segera Dibayar

Pemprov Kaltim - Humas Prov Kaltim
12 April 2017
SK Diterbitkan, Gaji Guru Honorer Kaltim Segera Dibayar Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi bersama guru non PNS SMA dan SMK ketika penyerahan SK Penempatan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS seKaltim di Kantor Gubernur Kaltim. (fadjar/humasprovkaltim)

KLIKKALTIM.COM - Angin segar bagi para guru non PNS yang mengajar di SMA dan SMK di Kaltim. Surat Keputusan (SK) Penempatan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS jenjang SMA dan SMK seKaltim sudah diterbitkan dan diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan yang selanjutnya diserahkan kepada para guru non PNS.

Penyerahan SK tersebut dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Dayang Budiati disaksikan Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi dan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Surapranata kepada perwakilan guru non PNS dan staf tata usaha (TU) non PNS.

Sekprov Kaltim Rusmadi mengatakan, setelah penyerahan SK tersebut maka telah jelas dasar masing-masing sekolah untuk membayar honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) kepada guru-guru non PNS.

“Ini bukti komitmen Pemprov Kaltim terhadap program pendidikan di daerah. Jadi, SK tersebut menjadi dasar pembayaran. Tidak ada SK maka tidak bisa dibayar,” kata Rusmadi usai pertemuan para Guru dan Kepala Sekolah seKaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 11 April 2017.

Penyerahan ini penting, agar selain mendapatkan upah atau gaji. Guru diharapkan mendapatkan insentif, termasuk honor dari Bosda dan Bosnas, baik di sekolah negeri maupun swasta. Karena itu, meski kondisi keuangan daerah mengalami kesulitan, tetapi komitmen Pemprov Kaltim tidak pernah berhenti.

Rusmadi menegaskan, tidak ada Negara yang maju dan besar tanpa dukungan dari program pendidikan berkualitas termasuk guru berkualitas. Karena itu, komitmen Pemprov Kaltim terhadap nasib guru jangan diragukan.

“Jadi, program pendidikan merupakan kunci utama setiap daerah maupun Negara untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Karena itu, nasib guru wajib menjadi perhatian pemerintah,” tambah Rusmadi

Penyerahan SK ini tidak lain adalah bagian dari adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. (jay/sul/es/humasprov)




TINGGALKAN KOMENTAR