•   27 April 2024 -

Diupah Rp 200 ribu, IRT asal Samarinda jadi Kurir Sabu-Sabu

Samarinda - Yoyok Sudarmanto | KLIKSAMARINDA.COM
27 Juli 2017
Diupah Rp 200 ribu, IRT asal Samarinda jadi Kurir Sabu-Sabu Bunda (41) dan Akbar Ramadhan (30) bersama barang bukti. (IST)

KLIKKALTIM.COM- Upah Rp 200 ribu dari dari bisnis sabu menggiurkan bagi Rabbyatul Adawiyah alias Bunda (41), warga Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, Kalimantan Timur, yang kini meringkuk di penjara. Selain Bunda, polisi juga menangkap pria terduga pengedar sabu, Akbar Ramadhan (30), asal kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Keduanya dibekuk polisi, Rabu (26/7) malam. Awalnya, polisi mendapatkan informasi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berjualan sabu. Tapi belakangan, diduga dia tidak sendiri menjalankan bisnis haram itu.

"Kami melakukan penyamaran membeli sabu, mengatur waktu dan tempat untuk transaksi dengan Bunda," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, Kamis (27/7/2017).

Dari pembicaraan petugas yang menyamar di ujung telepon bersama Bunda, disepakati bertemu di sekitar showroom motor kawasan Jalan Gadjah Mada. Tidak lama kemudian, Bunda pun datang ke lokasi yang sama malam itu.

"Bunda ini bertanya ke anggota kita, ada bawa uangnya? Dijawab anggota, ya ada. Bunda meminta anggota menunggu, kemudian tidak lama kemudian, Bunda kembali dengan temannya, yang diketahui bernama Akbar," ujar Purwanto.

"Bunda bilang, itu barang (sabu) ada dengan temannya, menunjuk ke Akbar. Saat Akbar menunjukkan kantong plastik berisi sabu, seketika itu anggota melakukan tangkap tangan dan penyitaan," tambah Purwanto.

Bunda dan Akbar, digelandang ke Mapolsekta Samarinda Ilir. Dari keterangan Bunda, dia biasa mendapatkan upah Rp100 ribu dari pembeli, dan juga imbalan dari Akbar juga senilai Rp 100 ribu.

"Jadi dia (Bunda) dapat upah Rp 200 ribu setiap transaksi yang berhasil," ungkap Purwanto.

Tidak ingin berlama-lama, petugas kembali mengembangkan kasus itu, dan menemukan barang bukti lain milik Akbar. "Selain 3 paket sabu seberat 1,38 gram, kita juga sita timbangan digital, 2 sedotan plastik dan beberapa plastik klip pembungkus sabu. Dan kasus ini masih dan terus kita kembangkan," terang Purwanto.

Keduanya yang kini meringkuk di sel penjara, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR