•   27 April 2024 -

Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Angkot di Samarinda Ricuh

Samarinda - M4N | KLIKSAMARINDA.COM
01 Agustus 2017
Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Angkot di Samarinda Ricuh Proses rekonstruksi kasus pembunuhan juragan angkot di Samarinda, Selasa pagi 1 Agustus 2017 (Foto: Dokumentasi)

KLIKKALTIM.COM- Asse (32) tersangka kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri juragan angkot, Bahri dan Tasnaeni, nyaris jadi bulan-bulanan keluarga korban.

Petugas kepolisian terpaksa harus menghentikan proses rekonstruksi di rumah korban di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 9, Sengkotek, Kecamatan Loa Janan, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa pagi, 1 Agustus 2017.

Ratusan warga dan keluarga korban yang datang memenuhi rumah juragan angkot ini berusaha mendekati pelaku saat petugas akan melakukan rekonstruksi di halaman rumah korban. Dengan menggunakan mobil, petugas pun membawa pelaku meninggalkan rumah korban yang telah dipenuhi massa.

Sejumlah kerabat korban terlihat tidak dapat menahan tangis karena gagal melampiaskan kemarahannya. Mereka kemudian ditenangkan oleh sejumlah petugas kepolisian.

Sebelumnya, petugas kepolisian sempat melakukan rekonstruksi pembunuhan yang berlangsung di dalam rumah korban. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku terlihat melakukan pembunuhan saat para korban tidur di ruang tengah rumahnya pada 30 Juni 2017 lalu.

Pelaku membunuh kedua korban dengan menggunakan parang. Asse menebas korban Bahri dengan 6 tebasan dan menebas korban Tasnaeni 10 tebasan. Usai membunuh, pelaku kemudian mengambil perhiasan korban berupa cincin dan kalung serta handphone milik korban. Polisi menangkap pada 14 juli lalu di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.


Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, Ida Bagus Kade mengatakan, pelaku adalah orang yang selama ini diberi tempat tinggal oleh korban padahal korban tidak mengenal pelaku sebelumnya. "Motifnya sakit hati. Kemudian setelah rekonstruksi ditemukan fakta baru seperti yangs saya sebutkan tadi dia sudah merencanakan ingin mengambil harta harta dari korban seperti kalung dan gelang-gelang yang ada di lemari," ujar AKP Ida Bagus Kade.

Sementara itu, pengungkapan kasus pembunuhan pasangan suami istri juragan angkot ini membuat lega para keluarga. Mereka berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal. "Kalau masalah hukuman, Pak, hukum biarlah berjalan. Mudah-mudahan hukumanya setimpal dengan perbuatannya. Kalau perlu hukuman mati," ujar Agus, adik korban.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asse harus menjalani masa hukuman yang cukup lama. Asse dijerat pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR