Taksi Online Kian Marak, Sopir Angkot Mogok Narik
KLIKKALTIM.COM - Sejumlah angkutan kota (angkot) konvensional melakukan aksi mogok di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 5 Februari 2018, pagi. Hal ini merupakan buntut dari permasalahan kehadiran angkutan daring atau online di ibukota provinsi.
Dari pantauan di lapangan, sekira pukul 09.00 Wita sejumlah angkot sudah terlihat berkumpul di depan kantor Dishub Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa.
Supir angkot tersebut kecewa terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim yang tak juga mampu menertibkan peraturan yang telah dibuat sebelumnya. Yakni, menjalankan amanat Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum.
"Sesuai aturan setiap angkutan umum wajib menggunakan plat kuning. Mereka sudah menyikapi tapi lambat bergerak" kata Ketua Organisasi Transportasi (Orgatrans) Kaltim, Kamaryono.
"Ini kami sedang kerahkan anggota untuk berkumpul bersama mendatangi Dishub Kaltim agar segera menindaklanjuti aturan ini," imbuhnya.
Pun, sebelumnya, Dishub Kaltim telah menindak lanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomot 108 Tahun 2017 tentang Taksi Berbasis Aplikasi.
Dalam pelaksanaan aturan tersebut, tertuang setiap taksi online yang tidak memiliki izin kelaikan kendaraan atau KIR, driver tak berlisensi Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum serta yang beroperasi tanpa stiker yang dikeluarkan Dishub Kaltim akan ditilang.
Menanggapi hal itu, Kamaryono menyesalkan tindakan Dishub Kaltim yang lamban menyikapi aturan.
"Harusnya Dishub Kaltim benar-benar melakukan tindakan tegas terhadap taksi online. Kami akan terus melakukan aksi mogok jika tidak ada tanggapan dari Dishub Kaltim," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: