•   06 May 2024 -

TKMKB Berikan Rekomendasi Untuk Pelaksanaan JKN-KIS di Kaltim

Society - NR Syaian
30 Mei 2019
TKMKB Berikan Rekomendasi Untuk Pelaksanaan JKN-KIS di Kaltim Dr. Swandari menjelaskan tugas-tugas yang diemban oleh TKMKB.

KLIKKALTIM.COM - Sesuai dengan Permenkes RI Nomor 71 Tahun 2013dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan mengembangkan sistem kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan. Hal itu dalam rangka untuk menghasilkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan medis peserta dengan pembiayaan yang akan berdampak pada sustainabilitas Program JKN-KIS.

Dalam implementasi Permenkes tersebut, BPJS Kesehatan senantiasa bekerjasama dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.  dan diselenggarakan pertemuan rutin yang diharapkan dapat menguatkan koordinasi serta meningkatkan kualitas dan efektifitas biaya pada pelayanan.TKMB merupakan tim independen yang anggotanya berasal dari unsur organisasi Profesi, Akademisi dan Pakar Klinis yang dipilih berdasarkan rekomendasi masing-masing lembaga.

Pertemuan koordinasi TKMKB tingkat Provinsi Kalimantan Timur digelar di ruang pertemuan Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan, 28 Mei 2019, yang dihadiri oleh Deputi Direksi Kaltimtengseltara BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah, Ketua TKMKB Provinsi Kalimantan Timur Dr. Swandari Paramita, TKMKB Kota Samarinda, TKMKB Kota Balikpapan, Asisten Deputi Bidang Monev, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan.

Dalam pertemuan TKMKB Fadlul mengatakan BPJS Kesehatan mengapresiasi dukungan TKMKB terhadap keberlangsungan Program JKN-KIS selama ini, peran TKMKB dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS sangat penting.

Peran serta TKMKB dalam memberikan masukan kebijakan dari buttom-updapat menggambarkan bagaimana sebenarnya yang terjadi di lapangan dan memberikan rekomendasi  harus dilakukan, sehingga peran TKMKB dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS sangat krusial sekali untuk menjamin sustainabilitas”, terang Fadlul.

Sementara itu Dr. Swandari Paramita mengungkapkan tugas-tugas yang diemban oleh TKMKB dalam Penyelenggaraan Program JKN-KIS kepada TKMKB yang baru terbentuk April lalu.

“Tim TKMKB memiliki tugas diantara yaitu sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, utilization review dan audit medis, pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan”, terang Swandari.

Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa permasalahan Penyelenggaraan JKN-KIS di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu akreditasi rumah sakit dan Surat Ijin Operasional (SIO) serta angka rujukan non spesilistik yang masih tinggi.

“Rujukan non spesialistik sangat erat kaitannya dengan kendali biaya, sedangkan akreditasi rumah sakit dan SIO berkaitan dengan kendali mutu yang merupakan intensifikasi kepatuhan FKRTL dan FKTP terhadap regulasi  dan perjanjian kerjasama”, terang Swandari.

Pihaknya berencana akan bersurat kepada FKRTL maupun FKTP terkait akreditasi dan SIO dan meminta BPJS Kesehatan untuk terus menigatkan agar tidak terjadi kendala dalam pelayanan kesehatan pada peserta JKN-KIS. Untuk rujukan non spesialistik ia menilai kepatuhan FKTP untuk input melalui Aplikasi PCare perlu ditingkatkan lagi.

Pertemuaan koordinasi kali ini menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu, pemenuhan akreditasi rumah sakit dan SIO pada falititas kesehatan menjadi syarat mutlak sebagai penjaminan terhadap mutu pelayanan, meningkatan kompetensi untuk lima diagnosa dengan rujukan non spesialistik tertinggi yang bekerjasamadengan organisasi profesi yang akan memberikan kompetensi, melatih kembali tenaga administasi  FKTP untuk input P-Care, mendorong faskes tertib administrasi, dan melakukan koordinasi untuk pengembangan PRB. (Adv) 




TINGGALKAN KOMENTAR