Disnaker Bontang Ingatkan 860 Perusahaan Wajib Bayar THR, Paling Lambat H-7 Lebaran Bontang 3 tahun yang lalu KLIKKALTIM.COM- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat (18/4/2023) mendatang.
1 Pemerintah Salurkan Bansos Rp 5,4 Juta Per Orang, Ini Jadwal Penerapan dan Skema Penyaluran Nasional 46704 Kali 1 minggu lalu
2 Banyak MBG Terbuang dan Berakhir jadi Makanan Ternak, SPPG Diminta Evaluasi Menu Bontang 4644 Kali 3 hari lalu
3 THM Premium W Super Club Samarinda Terancam Ditutup, DPRD Soroti Andalalin Belum Disetujui Samarinda 3056 Kali 3 hari lalu
4 Pernah Didenda Rp 1,8 Miliar; Perusahaan Asal Samarinda Kini Garap Kolam Polder Tanjung Laut Rp 38,5 M Bontang 2229 Kali 4 hari lalu
5 MBG Tak Hanya Dinikmati Murid di Bontang; Ternak Ayam dan Babi Juga Ikut Merasakan Bontang 2220 Kali 6 hari lalu