•   04 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dewan Pertanyakan Jarak Aman Menara BTS; Pastikan Tak Ganggu Estetika

Advertorial - Asriani
03 Agustus 2026
 
Dewan Pertanyakan Jarak Aman Menara BTS; Pastikan Tak Ganggu Estetika Anggota Pansus Raperda RTRW, DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto.

BONTANG - DPRD Kota Bontang, meminta penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan teknis penempatan menara telekomunikasi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW, DPRD Bontang, Heri Keswanto menilai, kejelasan mengenai jarak aman, tinggi menara, hingga lokasi pembangunan penting agar menjadi acuan dalam penyusunan pola ruang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia mempertanyakan, ukuran jarak aman yang dimaksud, jenis pembangunan yang diperbolehkan di sekitar menara, hingga bentuk pengaturan teknisnya. Menurut Herkes, sapaannya, pengaturan tersebut perlu disampaikan secara jelas agar memberikan gambaran dalam penentuan pola ruang. 

"Terkait masalah teknis maksud dari jarak aman ini berapa kemudian pembangunan nya apa saja, bagaimana bentuknya teknisnya itu bagaimana supaya ada gambaran dalam penentuan pols ruang," ujarnya. 

Dia juga mengingatkan, agar penempatan menara memperhatikan jarak antar menara, serta tidak berdampingan dengan bangunan bertingkat yang berpotensi menimbulkan risiko.

"Ini kan ada jarak antar menara, tinggi menara, teknis lokasi, jangan sampai di sebelahnya juga ada bangunan tinggi," katanya.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Edy Prabowo menuturkan, bahwa ketentuan mengenai jarak aman, jarak antar menara, jenis, dan lokasi pembangunan telah mengacu pada standar yang diatur pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dokumen tersebut, kata dia, akan dibagikan kepada tim pembahas melalui Google Drive sebagai bahan acuan.

Kata dia, besar pengaturan mengenai menara telekomunikasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah hanya mengadopsi ketentuan yang menjadi kewenangannya untuk dimasukkan ke dalam substansi RTRW Kota. 

"Karena memang beberapa pengaturan menara ini memang kewenangannya di pemerintah pusat, kami kemudian mencoba mengadopsi sejauh kewenangan yang bisa diatur di dalam RTRW Kota," responnya.






TINGGALKAN KOMENTAR