•   04 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pendirian Menara BTS Harus Sesuai Pola Ruang; JAP Soroti Materi Raperda Masih Umum

Advertorial - Asriani
03 Agustus 2026
 
Pendirian Menara BTS Harus Sesuai Pola Ruang; JAP Soroti Materi Raperda Masih Umum  Pansus RTRW menggodok Raperda revisi RTRW dengan tim asistensi pemerintah daerah. 

BONTANG - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang meminta pengaturan lokasi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi dikaji berbasis pola ruang.

Penempatan jaringan telekomunikasi, khususnya BTS dinilai harus didasarkan pada kajian pola ruang agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan pemanfaatan ruang di kemudian hari.

JAP, sapaannya menilai, pola ruang harus menjadi acuan utama untuk menentukan kawasan yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

"Kalau kita sudah mengatur mana yang diperbolehkan, mana yang tidak, artinya pola ruang itu yang menjadi dasar menentukan kawasan yang boleh maupun tidak boleh dimanfaatkan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan sejak awal apakah titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi BTS telah didasarkan pada kajian pola ruang sehingga lokasi yang dipilih punya dasar yang jelas.

Hal itu penting, mengingat pembangunan jaringan telekomunikasi tetap memiliki persyaratan teknis tertentu dan tidak bisa disamakan dengan jaringan bergerak.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam draf yang dinilai masih bersifat umum. Sebab, apabila seluruh kawasan pada prinsipnya dapat dimanfaatkan, maka perlu dijelaskan secara tegas batasan ruang yang benar-benar layak untuk pembangunan BTS agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

"Kalau nanti ada provider yang masuk ke Bontang untuk membangun jaringan telekomunikasi tetap, apakah titik-titik penempatan BTS sudah benar-benar dikaji. Karena penempatannya memiliki syarat-syarat tertentu," jelas JAP.

Menyikapi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan, bahwa kewenangan pengaturan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berada di pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah hanya mengatur aspek pemanfaatan ruang sesuai kewenangan yang dimiliki.

Kata dia, pengaturan dalam Raperda dilakukan dengan menetapkan jaringan telekomunikasi dapat memanfaatkan seluruh pola ruang, namun pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan tertentu. Di antaranya, tidak mengganggu pemanfaatan ruang yang telah ada serta tidak membahayakan maupun mengganggu fungsi jaringan telekomunikasi tetap.

Menurut PUPR, pengaturan tersebut merupakan batas kewenangan pemerintah daerah, sementara ketentuan teknis terkait pembangunan dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Pengaturan kami hanya sampai pada aspek pemanfaatan ruang, sedangkan ketentuan teknis jaringan telekomunikasi menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Much Cholis Edy Prabowo.






TINGGALKAN KOMENTAR